31.4 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Satpol PP Palangka Raya Tegaskan Kepatuhan Jam Buang Sampah untuk Kebersihan Kota

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau warga agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Langkah ini diambil demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Ini penting untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan,” jelas Berlianto, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Uji Coba Pelaksanaan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Masyarakat yang kedapatan melanggar dengan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk menyosialisasikan aturan ini secara luas. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, media sosial, hingga penyuluhan langsung di lingkungan warga,” tambahnya.

Berlianto berharap masyarakat dapat bekerja sama dan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan tersebut demi menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau warga agar mematuhi ketentuan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai aturan yang berlaku, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Langkah ini diambil demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Ini penting untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan,” jelas Berlianto, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Palangka Raya Mulai Uji Coba Pelaksanaan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Masyarakat yang kedapatan melanggar dengan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk menyosialisasikan aturan ini secara luas. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, media sosial, hingga penyuluhan langsung di lingkungan warga,” tambahnya.

Berlianto berharap masyarakat dapat bekerja sama dan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan tersebut demi menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru