26.3 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Palangka Raya Mulai Uji Coba Pelaksanaan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya mengizinkan pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Izin uji coba PTM terbatas tersebut, termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 420/568/870.Um.Peg/IX/2021.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami beberapa kali penundaan. Terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga tanggal 21 September 2021 kemarin. Hal tersebut karena harus melihat situasi Kota Palangka Raya yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Saat ini akhirnya uji Coba PTM Terbatas pun diizinkan beriringan dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya turun level dalam Penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.

Baca Juga :  Bukti Geliat Perekonomian di Palangka Raya Tetap Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Achmad Fauliansyah melalui, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Muhammad Aswani mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas ini masih dalam uji coba.

"Iya, PTM terbatas ini masih dalam tahap simulasi/uji coba. Jika memang terjadi tren peningkatan kasus aktif Covid-19, maka PTM terbatas akan dihentikan," katanya, Rabu (22/9).

Aswani mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dan melengkapi isian data pokok pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.

Baca Juga :  Agar Tercapai Herd Immunity, Wali Kota Harapkan Ini ke Masyarakat

Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti halnya yaitu, kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

Selanjutnya semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas Pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik dan komite sekolah.

"PTM terbatas dilaksanakan dengan kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah/masyarakat menjadi prioritas utama," pungkas Aswani.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya mengizinkan pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Izin uji coba PTM terbatas tersebut, termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 420/568/870.Um.Peg/IX/2021.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 mengalami beberapa kali penundaan. Terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga tanggal 21 September 2021 kemarin. Hal tersebut karena harus melihat situasi Kota Palangka Raya yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Saat ini akhirnya uji Coba PTM Terbatas pun diizinkan beriringan dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya turun level dalam Penerapan PPKM dari level 4 ke level 3.

Baca Juga :  Bukti Geliat Perekonomian di Palangka Raya Tetap Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Achmad Fauliansyah melalui, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Muhammad Aswani mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas ini masih dalam uji coba.

"Iya, PTM terbatas ini masih dalam tahap simulasi/uji coba. Jika memang terjadi tren peningkatan kasus aktif Covid-19, maka PTM terbatas akan dihentikan," katanya, Rabu (22/9).

Aswani mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dan melengkapi isian data pokok pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.

Baca Juga :  Agar Tercapai Herd Immunity, Wali Kota Harapkan Ini ke Masyarakat

Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti halnya yaitu, kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

Selanjutnya semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas Pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik dan komite sekolah.

"PTM terbatas dilaksanakan dengan kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah/masyarakat menjadi prioritas utama," pungkas Aswani.

Terpopuler

Artikel Terbaru