28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kokom Minta Keringanan Hukuman, PH Beber Pertimbangannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).

Dalam pembelaan yang diajukan melalui penasihat hukumnya Ifik Harianto, terdakwa Kokom memohon agar mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Diketahui Kokom yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,5 gram, pada sidang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng Wagiman SH, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan perempuan berstatus janda beranak satu itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,78 gram.

Baca Juga :  Terbesar di Kalteng, Pengungkapan 33,8 Kg Sabu oleh Polres Lamandau

Ifik Harianto selaku penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk pihak pengadilan maupun Kokom sendiri menyampaikan pembelaan secara lisan. Ifik Harianto meminta kepada majelis hakim yang diketuai Benyamin SH MH untuk memberikan keringanan hukuman kepada perempuan berusia 27 tahun itu.

Pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan juga memiliki tanggung jawab merawat orang tua yang sedang sakit serta memiliki seorang anak yang perlu diasuh, menjadi dasar permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman bagi Kokom.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, orang tua pun sedang sakit, apalagi terdakwa punya anak yang masih kecil,” ucap Ifik dalam pembelaan lisan.

“Dengan pertimbangan itu, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” tambah Ifik, lalu mengakhiri dengan ucapan terima kasih atas kesempatan berbicara yang diberikan majelis hakim.

Baca Juga :  Warga Piranha Palangka Raya Ditemukan Tak Bernyawa

Usai penasihat hukum menyampaikan pembelaan, ketua majelis hakim lalu bertanya kepada terdakwa terkait hal yang ingin disampaikan. “Saudara, ada yang ingin disampaikan?” tanya hakim berambut putih itu kepada Kokom. Terdakwa Kokom terlihat menganggukkan kepala, kemudian beranjak berdiri dari kursi terdakwa dan menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, Kokom juga meminta agar majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman.

Mantan istri dari Salihin alias Saleh yang merupakan bandar narkotika kampung Ponton, juga menyampaikan rasa penyesalannya telah terlibat dalam kasus pidana narkotika.“Saya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Yang Mulia,” ucap Kokom di hadapan majelis hakim. (sja/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).

Dalam pembelaan yang diajukan melalui penasihat hukumnya Ifik Harianto, terdakwa Kokom memohon agar mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Diketahui Kokom yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,5 gram, pada sidang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng Wagiman SH, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan perempuan berstatus janda beranak satu itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,78 gram.

Baca Juga :  Terbesar di Kalteng, Pengungkapan 33,8 Kg Sabu oleh Polres Lamandau

Ifik Harianto selaku penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk pihak pengadilan maupun Kokom sendiri menyampaikan pembelaan secara lisan. Ifik Harianto meminta kepada majelis hakim yang diketuai Benyamin SH MH untuk memberikan keringanan hukuman kepada perempuan berusia 27 tahun itu.

Pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan juga memiliki tanggung jawab merawat orang tua yang sedang sakit serta memiliki seorang anak yang perlu diasuh, menjadi dasar permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman bagi Kokom.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, orang tua pun sedang sakit, apalagi terdakwa punya anak yang masih kecil,” ucap Ifik dalam pembelaan lisan.

“Dengan pertimbangan itu, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” tambah Ifik, lalu mengakhiri dengan ucapan terima kasih atas kesempatan berbicara yang diberikan majelis hakim.

Baca Juga :  Warga Piranha Palangka Raya Ditemukan Tak Bernyawa

Usai penasihat hukum menyampaikan pembelaan, ketua majelis hakim lalu bertanya kepada terdakwa terkait hal yang ingin disampaikan. “Saudara, ada yang ingin disampaikan?” tanya hakim berambut putih itu kepada Kokom. Terdakwa Kokom terlihat menganggukkan kepala, kemudian beranjak berdiri dari kursi terdakwa dan menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, Kokom juga meminta agar majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman.

Mantan istri dari Salihin alias Saleh yang merupakan bandar narkotika kampung Ponton, juga menyampaikan rasa penyesalannya telah terlibat dalam kasus pidana narkotika.“Saya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Yang Mulia,” ucap Kokom di hadapan majelis hakim. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru