35 C
Jakarta
Sunday, October 20, 2024

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. KPK juga sebelumnya telah menerbitkan SP3 terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Habib Ismail Tegaskan PKB Belum Mengeluarkan Rekomendasi untuk Supian Hadi

Tessa menjelaskan, SP3 itu diterbitkan setelah melakukan gelar perkara atau ekspose atas dugaan kerugian keuangan negara yang dinilai tidak memenuhi unsur. “Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi yang telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilkada Kalimantan Tengah. “Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa.

“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

Baca Juga :  Curi HP Terekam CCTV, Berakhir Diringkus Polisi

Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu atau setara Rp 9,9 miliar.(jpc)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. KPK juga sebelumnya telah menerbitkan SP3 terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Habib Ismail Tegaskan PKB Belum Mengeluarkan Rekomendasi untuk Supian Hadi

Tessa menjelaskan, SP3 itu diterbitkan setelah melakukan gelar perkara atau ekspose atas dugaan kerugian keuangan negara yang dinilai tidak memenuhi unsur. “Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi yang telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilkada Kalimantan Tengah. “Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa.

“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

Baca Juga :  Curi HP Terekam CCTV, Berakhir Diringkus Polisi

Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu atau setara Rp 9,9 miliar.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru