29.8 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Predator Anak di Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru ini menjatuhkan vonis berat terhadap seorang predator anak. Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Za terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” ujar Hakim Soberi.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pertengahan Desember tahun lalu di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Tipu Sesama Anggota Polri, Kukuh Mengaku Pasrah dengan Keputusan Hakim

“Saat itu, anak korban yang berusia 13 tahun sedang bermain di depan warung ketika terdakwa memanggilnya dan menawarkan uang,” kata Hidayatulloh kepada wartawan di Nanga Bulik, Sabtu (3/8).

Terdakwa kemudian mengajak korban ke WC di belakang warung, memberikan uang Rp20.000, dan melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut.

Pada pertengahan Januari 2024, terdakwa kembali mengiming-imingi korban dengan uang dan membawanya ke kebun sawit, melakukan perbuatan yang sama, memberi uang Rp50.000, dan mengancam korban. Pada akhir Maret, terdakwa mengulangi aksinya dengan menawarkan uang dan melakukan perbuatan cabul di dalam WC sebuah warung, serta memberikan uang Rp10.000 kepada korban.

Baca Juga :  Picu Kontroversi, Patung Kuda Lumping dan Warok di Desa Mekar Mulya Dirobohkan 

Perbuatan tersebut terhenti ketika keluarga korban yang sedang mencari menemukan korban di dalam WC dengan terdakwa yang sedang mengenakan pakaian. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru-baru ini menjatuhkan vonis berat terhadap seorang predator anak. Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Za terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” ujar Hakim Soberi.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pertengahan Desember tahun lalu di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Tipu Sesama Anggota Polri, Kukuh Mengaku Pasrah dengan Keputusan Hakim

“Saat itu, anak korban yang berusia 13 tahun sedang bermain di depan warung ketika terdakwa memanggilnya dan menawarkan uang,” kata Hidayatulloh kepada wartawan di Nanga Bulik, Sabtu (3/8).

Terdakwa kemudian mengajak korban ke WC di belakang warung, memberikan uang Rp20.000, dan melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut.

Pada pertengahan Januari 2024, terdakwa kembali mengiming-imingi korban dengan uang dan membawanya ke kebun sawit, melakukan perbuatan yang sama, memberi uang Rp50.000, dan mengancam korban. Pada akhir Maret, terdakwa mengulangi aksinya dengan menawarkan uang dan melakukan perbuatan cabul di dalam WC sebuah warung, serta memberikan uang Rp10.000 kepada korban.

Baca Juga :  Picu Kontroversi, Patung Kuda Lumping dan Warok di Desa Mekar Mulya Dirobohkan 

Perbuatan tersebut terhenti ketika keluarga korban yang sedang mencari menemukan korban di dalam WC dengan terdakwa yang sedang mengenakan pakaian. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru