27.1 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

1210 Anggota BPD Kapuas Resmi Dikukuhkan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kapuas. Pengukuhan dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (29/6).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah perangkat daerah lingkup Peme- rintah Kabupaten Kapuas serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat ke- pada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa melalui revisi Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Bupati Saat Pengukuhan PD Ittihadul Muballighiin Walmuballighaat di Kapuas

โ€œPerpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,โ€ ujar Erlin Hardi.

Erlin Hardi berharap bahwa anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

โ€œManfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,โ€ pesan Erlin Hardi.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Perkumpulan Damkar Mandiri Terima 1 Mobil Rescue

โ€œUndang-Undang ini memperpanjang masa jabatan anggota BPD menjadi dua tahun lebih lama, berlaku sejak tanggal dikukuhkan,โ€ kata Budi. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ€“ Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kapuas. Pengukuhan dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (29/6).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah perangkat daerah lingkup Peme- rintah Kabupaten Kapuas serta camat se-Kabupaten Kapuas.

Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat ke- pada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa melalui revisi Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Ini Harapan Pj Bupati Saat Pengukuhan PD Ittihadul Muballighiin Walmuballighaat di Kapuas

โ€œPerpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,โ€ ujar Erlin Hardi.

Erlin Hardi berharap bahwa anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

โ€œManfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,โ€ pesan Erlin Hardi.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Perkumpulan Damkar Mandiri Terima 1 Mobil Rescue

โ€œUndang-Undang ini memperpanjang masa jabatan anggota BPD menjadi dua tahun lebih lama, berlaku sejak tanggal dikukuhkan,โ€ kata Budi. (hmskmf/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru