SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR bagi pimpinan, admin Kabupaten dan Pejabat Penghubung Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat Anggerek Tewu Sekda Kotim, Kamis (6/6).
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim Tahun 2022-2024 bahwa untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sesuai dengan tujuan, tugas, dan fungsi pengelolaan pengaduan publik perlu dilaksanakan pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR!
“Emang SP4N LAPOR ini salah satu aplikasi umum dari pemerintah pusat yang harus kita terapkan di Kabupaten Kotim ini, dan sudah berjalan lama tapi ini perlu penyegaran kembali kepada seluruh admin atau pejabat penghubung berkaitan dengan SP4N LAPOR ini, karena ada beberapa pegawai itu yang dimutasi sehingga kita perlu penyegaran kembali untuk admin yang baru untuk update ilmunya,” kata Asisten III Setda Kotim, Muhammad Saleh.
Menurutnya SP4N LAPOR ini merupakan laporan masyarakat yang dimasukkan ke satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang nanti dikoordinasikan oleh Diskominfo selaku pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di Kabupaten Kotim .
“Pengaduan masyarakat itu disampaikan memang di setiap SOPD yang memberikan pelayanan selalu ada contohnya Didukcapil, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, nanti kita masukkan di situ dan mereka ada batas waktu harus dipenuhi jadi kita punya target berapa hari harus dipenuhi,” ujar Saleh.
Dirinya mengatakan, SP4N LAPOR ini salah satu penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotim, kemarin Ombudsman telah memberikan penilaian terbaik se-Kalimantan Tengah jadi kita terus berusaha kembali meningkatkan karena pada bulan Juli sampai Oktober biasanya mereka terjun lagi ke masyarakat melakukan survei berkaitan dengan pelayanan publik yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotim.
“Alhamdulillah kita diberikan penilaian terbaik oleh Ombudsman se-Kalteng, dan kita terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena mereka akan kembali antar bulan Juli hingga Oktober melakukan pengecekan aplikasi SP4N LAPOR ini bagaimana tindaklanjuti laporan dari masyarakat apakah segera ditindak lanjuti atau tidak karena itu nanti berpengaruh terhadap nilai yang akan mereka berikan tapi memang saya informasikan Alhamdulillah SP4N LAPOR yang ditindak lanjuti oleh SOPD sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya tinggal kita lakukan penyegaran saja sekarang ini,” tutupnya.(bah/kpg)