27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mengadu ke DPRD Kalteng, Korban Kasus Bangkal Minta Penyelesaian Adat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik yang merupakan korban meninggal dunia pada Peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Pertemuan audiensi yang digelar, Selasa (4/6) kemarin itu, berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng yakni Sekretaris Idon Y. Riwut  dan Bendahara Wawan Embang. Hadir juga Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik.

Pada pertemuan tersebut, Alexius Esliter menyampaikan maksud dan tujuan dari keluarga almarhum Gijik ke DPRD Kalteng. Yakni ingin mengadu sekaligus meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat. Khususnya terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Diperlukan Master Plan untuk Manfaatkan SDA di Kalteng

“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” kata Alexius Elsiter.

Lebih lanjut dia menerangkan, keinginan pihak keluarga meminta hal ini bisa diselesaikan secara adat. Pihak-pihak terkait yang semestinya diminta untuk bertangungjawab secara adat.

“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu, karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalimantan Tengah ini. Jadi, mereka pihak keluarga ke sini bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalteng, pada pasal 27 ayat (1) sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat desa/kelurahan maupun pada tingkat kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.

Baca Juga :  Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Harus Transparansi

“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,”ujarnya.

“Sepertinya, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian,” sambungnya.

Idon Y. Riwut  juga mengatakan, Forum Kedamangan Provinsi Kalteng juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.  “Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait. Termasuk pula dari DPRD,” imbuhnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima audiensi dari pihak keluarga almarhum Gijik yang merupakan korban meninggal dunia pada Peristiwa di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Pertemuan audiensi yang digelar, Selasa (4/6) kemarin itu, berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng yakni Sekretaris Idon Y. Riwut  dan Bendahara Wawan Embang. Hadir juga Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik.

Pada pertemuan tersebut, Alexius Esliter menyampaikan maksud dan tujuan dari keluarga almarhum Gijik ke DPRD Kalteng. Yakni ingin mengadu sekaligus meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat. Khususnya terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Diperlukan Master Plan untuk Manfaatkan SDA di Kalteng

“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” kata Alexius Elsiter.

Lebih lanjut dia menerangkan, keinginan pihak keluarga meminta hal ini bisa diselesaikan secara adat. Pihak-pihak terkait yang semestinya diminta untuk bertangungjawab secara adat.

“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu, karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalimantan Tengah ini. Jadi, mereka pihak keluarga ke sini bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalteng, pada pasal 27 ayat (1) sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat desa/kelurahan maupun pada tingkat kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.

Baca Juga :  Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Harus Transparansi

“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,”ujarnya.

“Sepertinya, laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian,” sambungnya.

Idon Y. Riwut  juga mengatakan, Forum Kedamangan Provinsi Kalteng juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.  “Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait. Termasuk pula dari DPRD,” imbuhnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru