29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Puskadaran DPD RI Melaporkan Kompilasi Temuan, Begini Kata Teras Narang

PROKALTENG.CO – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Puskadaran DPD RI) melaporkan kompilasi temuan dari berbagai daerah terkait pengawasan atas praktik kerja dan operasional dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang telah diawasi dalam reses lalu, Senin (13/5/2024). Hal ini diutarakan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

Menurut Teras Narang, berdasarkan laporan ini diketahui bahwasanya ada problem yang sama terkait kewenangan maupun ketersediaan sumber daya manusia di berbagai daerah. Dari sisi kewenangan dan sumber daya manusia, kepentingan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya telah dijalankan pada tingkat kabupaten dan kota. Kendati demikian, pada praktiknya, ini tak disertai ketersediaan anggaran maupun sumber daya manusia yang memadai.

Baca Juga :  Berdosalah Mereka yang Tak Mengikuti Aturan Pemerintah

“Saya mendorong Puskadaran untuk melakukan langkah lebih terkait perumusan kebijakan alternatif terkait metrologi legal, termasuk perumusan langkah penyesuaian atas undang-undang yang menaunginya. Selain itu mendesak pemerintah untuk memperhatikan sungguh kepentingan negara secara luas lewat perubahan atas undang-undang yang ada, agar lebih aktual dan relevan bagi kemajuan bersama,” katanya.

Selain itu, Teras Narang berharap  agar kepada daerah diberikan peran yang banyak terkait dengan perlindungan terhadap konsumen.

“Khususnya yang terkait dengan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Puskadaran DPD RI) melaporkan kompilasi temuan dari berbagai daerah terkait pengawasan atas praktik kerja dan operasional dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang telah diawasi dalam reses lalu, Senin (13/5/2024). Hal ini diutarakan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

Menurut Teras Narang, berdasarkan laporan ini diketahui bahwasanya ada problem yang sama terkait kewenangan maupun ketersediaan sumber daya manusia di berbagai daerah. Dari sisi kewenangan dan sumber daya manusia, kepentingan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya telah dijalankan pada tingkat kabupaten dan kota. Kendati demikian, pada praktiknya, ini tak disertai ketersediaan anggaran maupun sumber daya manusia yang memadai.

Baca Juga :  Berdosalah Mereka yang Tak Mengikuti Aturan Pemerintah

“Saya mendorong Puskadaran untuk melakukan langkah lebih terkait perumusan kebijakan alternatif terkait metrologi legal, termasuk perumusan langkah penyesuaian atas undang-undang yang menaunginya. Selain itu mendesak pemerintah untuk memperhatikan sungguh kepentingan negara secara luas lewat perubahan atas undang-undang yang ada, agar lebih aktual dan relevan bagi kemajuan bersama,” katanya.

Selain itu, Teras Narang berharap  agar kepada daerah diberikan peran yang banyak terkait dengan perlindungan terhadap konsumen.

“Khususnya yang terkait dengan alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru