27.8 C
Jakarta
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Raperda RTRWP Kalteng Masuk Tahap Akhir Pembahasan, Begini Kata Dewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyebut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng 2023-2043 saat ini telah masuk dalam tahap akhir pembahasan.

Ketua Pansus Raperda RTRWP ini mengatakan, Raperda tersebut seharusnya sudah selesai dibahas pada akhir tahun 2023 lalu, namun dikarenakan dalam pembahasannya harus dikoordinasikan secara nasional sehingga penyelesaiannya tertunda.

“Sebenarnya kita di DPRD Kalteng sudah menyapakati penuntasan pembahasan Raperda RTRWP ini, akan tetapi ada sesuatu dan lain hal maka tertunda. Terkait itu juga pada Desember 2023 lalu kita mengajukan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk menunda pembahasannya,” katanya, baru-baru ini.

Lanjut Freddy, dengan tertundanya pembahasan Raperda itu maka pansus kembali melakukan pembahasan dan memiliki kesempatan melakukan kaji banding atau konsultasi ke Jakarta hingga rapat lintas sektoral sesuai dengan prosedur dari kementerian.

Baca Juga :  Anggota Dewan Wajib Jalani Cek Kesehatan

“Semua itu dilakukan guna memperdalam kajian serta memperkuat kembali hal-hal terkait yang menyangkut dengan RTRWP Kalteng, karena Raperda ini penting bagi daerah maupun masyarakat yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini,” tuturnya.

Freddy berharap Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 ini nantinya ketika sah menjadi Perda dapat menjadi pedoman dan kepentingan bagi pembangunan daerah serta memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan tata ruang wilayah. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyebut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng 2023-2043 saat ini telah masuk dalam tahap akhir pembahasan.

Ketua Pansus Raperda RTRWP ini mengatakan, Raperda tersebut seharusnya sudah selesai dibahas pada akhir tahun 2023 lalu, namun dikarenakan dalam pembahasannya harus dikoordinasikan secara nasional sehingga penyelesaiannya tertunda.

“Sebenarnya kita di DPRD Kalteng sudah menyapakati penuntasan pembahasan Raperda RTRWP ini, akan tetapi ada sesuatu dan lain hal maka tertunda. Terkait itu juga pada Desember 2023 lalu kita mengajukan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk menunda pembahasannya,” katanya, baru-baru ini.

Lanjut Freddy, dengan tertundanya pembahasan Raperda itu maka pansus kembali melakukan pembahasan dan memiliki kesempatan melakukan kaji banding atau konsultasi ke Jakarta hingga rapat lintas sektoral sesuai dengan prosedur dari kementerian.

Baca Juga :  Anggota Dewan Wajib Jalani Cek Kesehatan

“Semua itu dilakukan guna memperdalam kajian serta memperkuat kembali hal-hal terkait yang menyangkut dengan RTRWP Kalteng, karena Raperda ini penting bagi daerah maupun masyarakat yang ada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini,” tuturnya.

Freddy berharap Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 ini nantinya ketika sah menjadi Perda dapat menjadi pedoman dan kepentingan bagi pembangunan daerah serta memperkuat hal-hal yang berkaitan dengan tata ruang wilayah. (hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru