27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Bawa 50 Gram Sabu dengan Perjalanan 1.600 Km, Diupah Rp5 Juta

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Kurir sabu lintas provinsi Sumartianto Alias Yanto. Hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik membacakan putusannya, Senin (29/4/2024).

Saat dikonfirmasi. Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese didampingi dua hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendy Abednego Sinaga. Saat membacakan vonis menyatakan terdakwa Sumartianto Alias Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7  tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan,” ucap Hakim Ketua, kepada awak media Kamis (3/5/2024).

Baca Juga :  Hobi Ngoplo dan Narkoba Jadi Penyebab Baim Suka Mencuri

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa nekat menjadi kurir lintas provinsi, dengan perjalanan cukup jauh yakni  sekitar 1.600 kilometer sekali jalan, yakni  dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) demi upah Rp 5 juta sekali kirim.

“Perjalanan pengiriman sabu ini saja memakan waktu sekitar 3 hari jalur darat. Namun apes, dipengiriman kedua terdakwa Yanto sudah keduluan dibekuk aparat saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Terdakwa pertama kali mengenal bandar pemilik barang pada bulan November 2023 dari temannya. Saat itu ia minta carikan pekerjaan dengan temannya, karena sedang pusing butuh uang besar dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Pra Peradilan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Guru

Kemudian temannya mengenalkan ke bandar sabu bernama Toni (DPO). Terdakwa sempat berpikir panjang karena memikirkan resiko besar, tapi akhirnya tetap dikerjakannya.

Lalu pada 6 Desember 2023 ia memulai pekerjaan pengiriman sabu. Ia diperintahkan mengambil paket sabu dari tiang listrik di depan masjid Al Mukminun Pontianak, Kalbar.

“Kemudian ia naik taksi travel ke daerah Balikpapan, Kaltim. Sampai Balikpapan, ia meletakkan paket sabu dengan berat kira-kira 50 gram di sebuah bak sampah di depan warung, lalu memfoto dan mengirimkannya kepada bosnya. Setelah menyelesaikan tugas, ia langsung ditransfer upah sebesar Rp5 juta,” tandasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Kurir sabu lintas provinsi Sumartianto Alias Yanto. Hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik membacakan putusannya, Senin (29/4/2024).

Saat dikonfirmasi. Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese didampingi dua hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendy Abednego Sinaga. Saat membacakan vonis menyatakan terdakwa Sumartianto Alias Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7  tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan,” ucap Hakim Ketua, kepada awak media Kamis (3/5/2024).

Baca Juga :  Hobi Ngoplo dan Narkoba Jadi Penyebab Baim Suka Mencuri

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa nekat menjadi kurir lintas provinsi, dengan perjalanan cukup jauh yakni  sekitar 1.600 kilometer sekali jalan, yakni  dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) demi upah Rp 5 juta sekali kirim.

“Perjalanan pengiriman sabu ini saja memakan waktu sekitar 3 hari jalur darat. Namun apes, dipengiriman kedua terdakwa Yanto sudah keduluan dibekuk aparat saat melintas di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Terdakwa pertama kali mengenal bandar pemilik barang pada bulan November 2023 dari temannya. Saat itu ia minta carikan pekerjaan dengan temannya, karena sedang pusing butuh uang besar dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Pra Peradilan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Guru

Kemudian temannya mengenalkan ke bandar sabu bernama Toni (DPO). Terdakwa sempat berpikir panjang karena memikirkan resiko besar, tapi akhirnya tetap dikerjakannya.

Lalu pada 6 Desember 2023 ia memulai pekerjaan pengiriman sabu. Ia diperintahkan mengambil paket sabu dari tiang listrik di depan masjid Al Mukminun Pontianak, Kalbar.

“Kemudian ia naik taksi travel ke daerah Balikpapan, Kaltim. Sampai Balikpapan, ia meletakkan paket sabu dengan berat kira-kira 50 gram di sebuah bak sampah di depan warung, lalu memfoto dan mengirimkannya kepada bosnya. Setelah menyelesaikan tugas, ia langsung ditransfer upah sebesar Rp5 juta,” tandasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru