PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin memberikan teguran humanis terhadap sejumlah pengendara yang terjaring melanggar aturan lalu lintas di kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangkaraya, Kamis (18/4/2024).
“Para pelanggar lalu lintas yang terjaring, kami kumpulkan untuk selanjutnya diberikan teguran secara simpatik dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ucap Kasatlantas.
Pihaknya menjelaskan kepada para pelanggar bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara. Hal itu agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.
“Mulailah tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana. Yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas. Sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman,” imbaunya.
Kasatlantas juga melarang para pengendara melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Seperti halnya menggunakan alat komunikasi maupun elektronik serta mengonsumsi makanan dan minuman. (jef/hnd)