28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah, yang nantinya akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2025-2045,” terang Hermon, belum lama Ini.

Pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN, berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, pasal 18 ayat 2 menyatakan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Baca Juga :  Erlin Hardi Ingin Masyarakat Kapuas Rasakan Peningkatan Ekonomi

Maka berdasarkan hal terse but, lanjut Pj bupati, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah, walaupun dalam hal ini RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun lagi baru akan berakhir.

“Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan,” terangnya.

Poin-poin inti yang menjadi fokus dalam RPJPD 2025-2045 yaitu, gambaran umum, permasalahan, isu strategis, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah. (dad/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah, yang nantinya akan menjadi rujukan bagi para calon kepala daerah tahun 2025-2045,” terang Hermon, belum lama Ini.

Pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN, berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, pasal 18 ayat 2 menyatakan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Baca Juga :  Erlin Hardi Ingin Masyarakat Kapuas Rasakan Peningkatan Ekonomi

Maka berdasarkan hal terse but, lanjut Pj bupati, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah, walaupun dalam hal ini RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun lagi baru akan berakhir.

“Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan,” terangnya.

Poin-poin inti yang menjadi fokus dalam RPJPD 2025-2045 yaitu, gambaran umum, permasalahan, isu strategis, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah. (dad/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru