KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), kini telah membuka pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat guna mmeperoleh hak atas tanah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pengurusan BPHTB melalui system onlien tersebut. Biaya perolehan hak atas tanah merupakan salah syarat untuk memiliki sertifikat tanah.
“Dilakukannya pendaftaran secara online ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran serta membayar BPHTB. Karena sertipikat sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat. Masyarakat memang diwajibkan untuk memiliki sertifikat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Politisi PDIP ini mengungkapkan filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut ialah peran serta didalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengan cara pengenaan pajak.
“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bea bukan pajak itu saja,” ujar dia.
Selain itu kata legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi lima kecamatan ini kepemilikan sertipikat tanah manfaatnya sangat besar. Dengan memiliki sertifikat tanah dapat dijadikan anggunan pinjaman uang di Perbankan.
“Dengan adanya sertipikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertipikat itu. Karena adanya jaminan kepastian hukum di sana. Dengan mendapatkan pinjaman di bank, maka bisa digunakan untuk modal usaha. Dengan begitu akan muncul perputaran ekonomi,” pungkasnya. (nya/kpg)