28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Komplotan Maling Sawit di Lamandau Divonis 5 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Lantaran terbukti mencuri sawit milik perusahaan, enam pria harus merasakan fasilitas hotel prodeo. Setelah mengikuti proses persidangan, para terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 6 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ya, mereka adalah Maksimus Hardianus Digha, Yance Marselinus, Stanislaus Topi Nego,  Kornelius Ruma, Antonius Molo, dan  Ardianus Wara.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

Diketahui, kejadian tersebut berawal pada Rabu 13 September 2023 sekitar  pukul 20.00 WIB di sebuah tempat tongkrongan sinyal di Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT Mirza Putra Pratama, Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya. Di tempat itu, mereka merencanakan untuk mencuri buah sawit milik perusahaan PT Mirza Putra Pratama.

Baca Juga :  Pihak Korban Anggap Pembelaan Terdakwa Madi Tidak Benar

Mereka berangkat pukul 22.45 WIB menggunakan truk milik perusahaan. Lalu mereka berkeliling mencari lokasi blok yang terdapat buah kelapa sawit restan yang berada di area Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT. Mirza Pratama Putra.

“Mereka lalu memuat buah sawit milik perusahaan menggunakan alat tojok secara bergantian sebanyak lebih kurang 226 janjang dengan berat 2.260 kg,” ujar Jaksa  Shaefi Wirawan Orient, Senin 19 Februari 2024.

Sawit tersebut, kemudian diturunkan ke dalam  parit gajah dengan maksud disembunyikan. Lalu merekapun pulang ke mess perusahaan. Pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, mereka mencari mobil pick up untuk memuat buah curian tersebut.

Baca Juga :  Harga Sawit di Tingkat Petani Masih Bertahan Rp500

Buah dikeluarkan dari parit gajah dan dinaikkan ke mobil pickup. Namun saat proses pemuatan buah tersebut, ada dua orang perusahaan yang melintas menyaksikan aksi mereka.

Usai menjual buah curian itu ke Peron Citra Pandan Arum, keesokan harinya mereka diinterogasi oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Mirza Pratama Putra mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.311.000,” ucapnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Lantaran terbukti mencuri sawit milik perusahaan, enam pria harus merasakan fasilitas hotel prodeo. Setelah mengikuti proses persidangan, para terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 6 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ya, mereka adalah Maksimus Hardianus Digha, Yance Marselinus, Stanislaus Topi Nego,  Kornelius Ruma, Antonius Molo, dan  Ardianus Wara.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese.

Diketahui, kejadian tersebut berawal pada Rabu 13 September 2023 sekitar  pukul 20.00 WIB di sebuah tempat tongkrongan sinyal di Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT Mirza Putra Pratama, Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya. Di tempat itu, mereka merencanakan untuk mencuri buah sawit milik perusahaan PT Mirza Putra Pratama.

Baca Juga :  Pihak Korban Anggap Pembelaan Terdakwa Madi Tidak Benar

Mereka berangkat pukul 22.45 WIB menggunakan truk milik perusahaan. Lalu mereka berkeliling mencari lokasi blok yang terdapat buah kelapa sawit restan yang berada di area Afdeling Echo Sumber Cahaya Estate PT. Mirza Pratama Putra.

“Mereka lalu memuat buah sawit milik perusahaan menggunakan alat tojok secara bergantian sebanyak lebih kurang 226 janjang dengan berat 2.260 kg,” ujar Jaksa  Shaefi Wirawan Orient, Senin 19 Februari 2024.

Sawit tersebut, kemudian diturunkan ke dalam  parit gajah dengan maksud disembunyikan. Lalu merekapun pulang ke mess perusahaan. Pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, mereka mencari mobil pick up untuk memuat buah curian tersebut.

Baca Juga :  Harga Sawit di Tingkat Petani Masih Bertahan Rp500

Buah dikeluarkan dari parit gajah dan dinaikkan ke mobil pickup. Namun saat proses pemuatan buah tersebut, ada dua orang perusahaan yang melintas menyaksikan aksi mereka.

Usai menjual buah curian itu ke Peron Citra Pandan Arum, keesokan harinya mereka diinterogasi oleh pihak perusahaan, hingga akhirnya mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Mirza Pratama Putra mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.311.000,” ucapnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru