26.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

100,1 gram Sabu Sitaan BNNP Kalteng Dimusnahkan dengan Air

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 100,1 gram. Pemusnahan barang haram yang disita dari pelaku pengedar berinisial LM itu, dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Jalan Tangkasiang 12, Kota Palangkaraya, Jumat (16/2/2024).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ungkap Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pulihkan Ekonomi

Menurutnya, pada saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari LM, bahwa dirinya mendapatkan

narkotika itu di Sampit, Kotawaringin Timur dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.

“Menurut pengakuan LM, selanjutnya narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram tersebut akan diedarkan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya. Kami masih terus melanjutkan pengembangan kasus ini,”ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan, bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah barang bukti yang diamankan, Joko Setiono membeberkan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu, satu buah handphone, dua bungkus plastik klip

Baca Juga :  Dua Jaringan Narkotika Diungkap, BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Sabu

, satu unit timbangan digital dan satu buah, alat hisap shabu (bong).

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 100,1 gram. Pemusnahan barang haram yang disita dari pelaku pengedar berinisial LM itu, dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Jalan Tangkasiang 12, Kota Palangkaraya, Jumat (16/2/2024).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ungkap Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pulihkan Ekonomi

Menurutnya, pada saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari LM, bahwa dirinya mendapatkan

narkotika itu di Sampit, Kotawaringin Timur dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.

“Menurut pengakuan LM, selanjutnya narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram tersebut akan diedarkan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya. Kami masih terus melanjutkan pengembangan kasus ini,”ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan, bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah barang bukti yang diamankan, Joko Setiono membeberkan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu, satu buah handphone, dua bungkus plastik klip

Baca Juga :  Dua Jaringan Narkotika Diungkap, BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Sabu

, satu unit timbangan digital dan satu buah, alat hisap shabu (bong).

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru