27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

BNNP Kalteng Alami Kendala dan Hambatan Menjalankan Program P4GN

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono mengatakan pihaknya mengalami kendala dan hambatan dalam menjalankan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya.

“Dalam menjalankan program P4GN kendalanya ada pada sumber daya manusia (SDM), baik SDM di BNNP/BNNK maupun SDM pendukung di stakeholder mitra kerja BNNdi daerah. Karena masih kurang terlatih untuk beberapa layanan, terutama pada layanan rehabilitasi. Sehingga menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan program rehabilitasi di daerah,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono.

Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah, seperti kendaraan operasional, belum terpenuhinya sarana dan prasarana gedung layanan rehabilitasi rawat inap serta fasilitas layanan rehabilitasi rawat jalan yang tersedia belum dapat dikatakan lengkap. Di samping fasilitas IT yang belum memadai terutama di bidang pemberantasan.

Baca Juga :  Beri Kontribusi, Polda Kalteng Resmikan Laboratorium PCR Bhayangkara D

“Terbatasnya tempat rehabilitasi rawat inap di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengakibatkan banyaknya pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil assesment termasuk yang sudah menjalani TAT sehingga lapas/rutan over capacity. selain itu belum tersedianya anggaran untuk pengantaran pecandu dan/atau korban penyalahguna yang sudah inchrah ke balai rehabilitasi di luar Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Menurutnya, ada kendala Stigma negatif yang masih kental di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela serta kurangnya kesadaran orang tua pecandu.

“Orang tua pecandu baru akan bertindak jika anaknya telah menunjukkan hal yang serius, misalnya telah mengalami gejala gangguan mental dan overdosis serta kriminal. Kendala dan hambatan lainnya baru terbentuk 2 (dua) BNNK dari 14 (empat belas) kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan pelaksanaan P4GN belum maksimal untuk menjangkau seluruh pelosok Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (*jef/pri)

Baca Juga :  Kerumunan Anak Muda Gelar Aksi Balap di Sirkuit Sabaru di Tindak Polis

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono mengatakan pihaknya mengalami kendala dan hambatan dalam menjalankan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya.

“Dalam menjalankan program P4GN kendalanya ada pada sumber daya manusia (SDM), baik SDM di BNNP/BNNK maupun SDM pendukung di stakeholder mitra kerja BNNdi daerah. Karena masih kurang terlatih untuk beberapa layanan, terutama pada layanan rehabilitasi. Sehingga menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan program rehabilitasi di daerah,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Joko Setiono.

Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah, seperti kendaraan operasional, belum terpenuhinya sarana dan prasarana gedung layanan rehabilitasi rawat inap serta fasilitas layanan rehabilitasi rawat jalan yang tersedia belum dapat dikatakan lengkap. Di samping fasilitas IT yang belum memadai terutama di bidang pemberantasan.

Baca Juga :  Beri Kontribusi, Polda Kalteng Resmikan Laboratorium PCR Bhayangkara D

“Terbatasnya tempat rehabilitasi rawat inap di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengakibatkan banyaknya pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil assesment termasuk yang sudah menjalani TAT sehingga lapas/rutan over capacity. selain itu belum tersedianya anggaran untuk pengantaran pecandu dan/atau korban penyalahguna yang sudah inchrah ke balai rehabilitasi di luar Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Menurutnya, ada kendala Stigma negatif yang masih kental di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela serta kurangnya kesadaran orang tua pecandu.

“Orang tua pecandu baru akan bertindak jika anaknya telah menunjukkan hal yang serius, misalnya telah mengalami gejala gangguan mental dan overdosis serta kriminal. Kendala dan hambatan lainnya baru terbentuk 2 (dua) BNNK dari 14 (empat belas) kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan pelaksanaan P4GN belum maksimal untuk menjangkau seluruh pelosok Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (*jef/pri)

Baca Juga :  Kerumunan Anak Muda Gelar Aksi Balap di Sirkuit Sabaru di Tindak Polis

Terpopuler

Artikel Terbaru