KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Sugian Noor membuka acara secara resmi sosialisasi Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri (FKPI) daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Senin (18/12).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Arniansyah, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Yusuf Adriyanto dan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Henry Lubis.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk ketersediannya informasi lowongan kerja dari industri kepada pencari kerja, serta membentuk Forum Komunikasi Lembaga pelatihan kerja dengan industri di Kabupaten Seruyan,” kata Sugian Noor.
Pada acara sosialisasi tersebut, juga sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada salah satu perusahaan ternama di Seruyan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam pelaksanaan Program Pemagangan Tenaga Kerja dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan.
“Tentunya dengan terbentuknya forum ini diharapkan mengintegrasikan antara pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” pungkas Sugian Noor mewakili Pj Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor. (ais/pri)