28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tegur Pelaku Geber Knalpot, Pria Ini Malah Dibacok

PROKALTENG.CO-Robi Asidik (28) menjadi korban pembacokan setelah menegur seorang pria yang menggeber motornya pada Jumat (17/11) sekira pukul 00.30 Wita. Penganiayaan ini terjadi di sebuah warung, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat kejadian, korban sedang duduk di warung.

“Jadi, saat ditegur, pelaku mendatangi korban. Pelaku merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga kepada wartawan, Ahad (19/11).

Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di sejumlah tubuh. “Tidak lama warga lain datang dan melerai. Pelaku kemudian kabur,” terangnya.

Robi pun dilarikan ke Puskesmas Teluk Kepayang untuk mendapatkan perawatan. Jonser menuturkan, parang yang diduga digunakan pelaku juga sudah diamankan.

Baca Juga :  Beda Kualitas! Kalteng Gunduli Kalsel 10 – 0 Tanpa Balas

“Identitas pelaku sudah diketahui. Saat ini masih pengejaran,” jelasnya.

Jonser menyebut, pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (rif/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Robi Asidik (28) menjadi korban pembacokan setelah menegur seorang pria yang menggeber motornya pada Jumat (17/11) sekira pukul 00.30 Wita. Penganiayaan ini terjadi di sebuah warung, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat kejadian, korban sedang duduk di warung.

“Jadi, saat ditegur, pelaku mendatangi korban. Pelaku merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga kepada wartawan, Ahad (19/11).

Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan membacok korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di sejumlah tubuh. “Tidak lama warga lain datang dan melerai. Pelaku kemudian kabur,” terangnya.

Robi pun dilarikan ke Puskesmas Teluk Kepayang untuk mendapatkan perawatan. Jonser menuturkan, parang yang diduga digunakan pelaku juga sudah diamankan.

Baca Juga :  Beda Kualitas! Kalteng Gunduli Kalsel 10 – 0 Tanpa Balas

“Identitas pelaku sudah diketahui. Saat ini masih pengejaran,” jelasnya.

Jonser menyebut, pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (rif/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru