32.8 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Pasangan Tak Resmi Kembali Diciduk Satpol PP Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Indekos seperti menjadi wadah favorit bagi pasangan tidak resmi memadu kasih. Setelah sebelumnya Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menangkap 3 pasangan tak resmi pada Selasa (31/10). Lagi-lagi saat dilakukan pengawasan di indekos tim gabungan kembali menciduk 3 orang pasangan tak resmi di Indekos Jalan Borneo, Kamis (2/11).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah kos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan elah diatur dalam produk hukum daerah.

โ€œSetelah melaksanakan apel di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, kami segera melakukan pengawasan ke sejumlah kos yang berada di Jalan Borneo. Hasil pengawasan ditemukan 3 pasangan yang berada dalam satu kamar, mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Pemuda Miliki Sifat Mandiri dan Progresif

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan kos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga, agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat.

โ€œSesudah melakukan pengawasan, Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,โ€ tutupnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Indekos seperti menjadi wadah favorit bagi pasangan tidak resmi memadu kasih. Setelah sebelumnya Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menangkap 3 pasangan tak resmi pada Selasa (31/10). Lagi-lagi saat dilakukan pengawasan di indekos tim gabungan kembali menciduk 3 orang pasangan tak resmi di Indekos Jalan Borneo, Kamis (2/11).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah kos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan elah diatur dalam produk hukum daerah.

โ€œSetelah melaksanakan apel di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, kami segera melakukan pengawasan ke sejumlah kos yang berada di Jalan Borneo. Hasil pengawasan ditemukan 3 pasangan yang berada dalam satu kamar, mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Pemuda Miliki Sifat Mandiri dan Progresif

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan kos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga, agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat.

โ€œSesudah melakukan pengawasan, Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,โ€ tutupnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru