KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, telah menjadwalkan tahapan mulai pembahasan hingga persetujuan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM. Legislator yang menjabat Sekretaris DPC Partai Golkar ini, menerangkan yang sudah jadwalkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (16/10/2023) hingga Selasa (17/10/2023) rapat antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan OPD terkait, adalah pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
“Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda penyelenggaraan bangunan gedung, serta raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” tegas Ardiansah.
Selanjutnya, kata Ardiansah, Rabu (18/10/2023) diadakan rapat internal fraksi menyusun pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dan dilanjutan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kamis (19/10/2023) rapat paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Tentang Penyampaian laporan atas hasil pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas terhadap raperda pajak dan raperda retribusi daerah,” tegasnya.
Mantan Damang ini menyampaikan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda pajak dan raperda retribusi daerah.
“Jumat (20/10/2023) dilakukan persetujuan, dan penandatangan kesepakatan atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (alh/hnd)