PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili mengungkapkan, ada beberapa nama disebut-sebut di persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat. Sehingga Majelis Hakim menganggap perlu untuk memanggil dengan mengeluarkan penetapan saksi.
“Memerintahkan penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi untuk menghadirkan saksi Salim bin Abdurrahman,“ ujar Ketua Majelis Hakim dalam penetapannya, Selasa (10/10).
Selain itu, penetapan pemanggilan saksi juga disampaikan agar memanggil saksi Direktur PT Dwie Warna Karya, Hendra Jenadi dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari, Leek Son. Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, pada Selasa (24/10) mendatang. (hfz/hnd)