PURUK CAHU,PROKALTENG.CO–DRPD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna VII masa sidang tahun 2023, dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua Raperda. Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.
Ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin memimpin rapat paripurna tersebut. Hadir juga Wakil Bupati Mura Rejikinoor serta anggota DPRD Mura maupun pejabat Pemkab Mura.
BACA JUGA: Ketua DPRD Mura Ikuti Rakornas Kepala Daerah
Sementara, terkait rancangan perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan. Ini sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.
Fraksi PDIP menyampaikan, terkait raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, dan jumlah cadangan beras di Murung Raya. Bahwa raperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
BACA JUGA: Dewan Apresiasi Peningkatan Kompetensi SDM Mura
Memperhatikan hal tersebut, sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat Perda itu. Ini sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan. Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisipasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah dan penyediaan pangan. Baik untuk kerawanan pangan atau bencana sebagai tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
“Untuk raperda ini adalah merupakan penyusuaian dari Permendari No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Pemerintah Desa,” sebut Beby selaku juru bicara. (dad/kpg/hnd)