27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Forum PUSPA Kecam KDRT di Kasongan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Peristiwa penganiayaan atau tidak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istrinya beberapa waktu lalu mendapat perhatian berbagai pihak. Di antaranya dari Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan. Dalam kasus KDRT yang terjadi di Kota Kasongan ini, mendapatkan kecaman dari PUSPA Kabupaten Katingan.

“Dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh suami berinisial E terhadap istrinya berinisial TP, harus ada upaya hukum untuk memberikan efek jera para pelaku,” kata Ketua PUSPA Kabupaten Katingan Winda Natalia, Jumat (14/4).

Penindakan secara hukum jelasnya, juga supaya tidak ditiru oleh orang lain. Menurut Winda, permasalahan rumah tangga tidak harus dilakukan dengan tindak kekerasan fisik. Sebab jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

Baca Juga :  Sakariyas: Jangan Ada Lagi ASN Bekerja Seenaknya

“Jika misalnya ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh istri, kan bisa diselesaikan secara hukum. Tidak harus dengan tindak kekerasan,” ujar mantan PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini.

Dalam kasus KDRT tersebut menurutnya perlu dilakukan pemantauan dan pendampingan secara tepat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses hukum, dan penyelesaiannya. Dia mengungkapkan, Forum PUSPA banyak memiliki lembaga yang masuk didalamnya.

“Sehingga harapan ke depan akan banyak peran yang bisa diambil. Pertama sosialisasi dan pendidikan akan dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat, melewati lembaga yang ada di dalam Forum PUSPA,” kata Winda.

Sebab, lanjut dia, kehadiran Forum PUSPA Kabupaten Katingan lanjutnya, tidak lain untuk membantu mencegah dan meminimalkan terjadinya tindak kekerasan. “Paling penting kami ingatkan untuk tidak takut melapor jika ada melihat atau mendengar tindak kekerasan. Khususnya bagi kaum perempuan dan anak. Jika bukan kita siapa lagi yang melindungi mereka,” tandasnya. (eri/art)

Baca Juga :  Kadinkes: Ingat! ODP Tak Boleh Keluar Rumah

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Peristiwa penganiayaan atau tidak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istrinya beberapa waktu lalu mendapat perhatian berbagai pihak. Di antaranya dari Forum Komunikasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan. Dalam kasus KDRT yang terjadi di Kota Kasongan ini, mendapatkan kecaman dari PUSPA Kabupaten Katingan.

“Dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh suami berinisial E terhadap istrinya berinisial TP, harus ada upaya hukum untuk memberikan efek jera para pelaku,” kata Ketua PUSPA Kabupaten Katingan Winda Natalia, Jumat (14/4).

Penindakan secara hukum jelasnya, juga supaya tidak ditiru oleh orang lain. Menurut Winda, permasalahan rumah tangga tidak harus dilakukan dengan tindak kekerasan fisik. Sebab jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

Baca Juga :  Sakariyas: Jangan Ada Lagi ASN Bekerja Seenaknya

“Jika misalnya ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh istri, kan bisa diselesaikan secara hukum. Tidak harus dengan tindak kekerasan,” ujar mantan PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan ini.

Dalam kasus KDRT tersebut menurutnya perlu dilakukan pemantauan dan pendampingan secara tepat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses hukum, dan penyelesaiannya. Dia mengungkapkan, Forum PUSPA banyak memiliki lembaga yang masuk didalamnya.

“Sehingga harapan ke depan akan banyak peran yang bisa diambil. Pertama sosialisasi dan pendidikan akan dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat, melewati lembaga yang ada di dalam Forum PUSPA,” kata Winda.

Sebab, lanjut dia, kehadiran Forum PUSPA Kabupaten Katingan lanjutnya, tidak lain untuk membantu mencegah dan meminimalkan terjadinya tindak kekerasan. “Paling penting kami ingatkan untuk tidak takut melapor jika ada melihat atau mendengar tindak kekerasan. Khususnya bagi kaum perempuan dan anak. Jika bukan kita siapa lagi yang melindungi mereka,” tandasnya. (eri/art)

Baca Juga :  Kadinkes: Ingat! ODP Tak Boleh Keluar Rumah

Terpopuler

Artikel Terbaru