SAMPIT, PROKALTENG.CO-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengatakan akan segera mengebut dan menyelesaikan secepatnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh pemerintah setempat.
“Kami akan memprioritaskan pembahasan terkait usulan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, agar pemerintah Kabupaten Kotim dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor yang sebelumnya tidak bisa dipungut,” kata Handoyo J Wibowo, Kamis (23/3).
Dirinya mengatakan akan mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum berakhirnya batas waktu yang diberikan pemerintah pusat, karena pemerintah pusat telah menerbitkan Undangundang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Undang-Undang HKPD).
“Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu peraturan daerah (perda), dan pembentukan perda tersebut paling lambat 5 Januari 2024, makanya kami menargetkan perda tersebut tahun ini sudah selesai,” ujar Handoyo.
Menurutnya penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum. Ini perlu ketelitian karena nantinya akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotim ini.
“Kami juga akan menerima masukan dan saran dari semua pihak yang berguna untuk penyempurnaan penyusunan Raperda Kabupaten Kotim tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyusunan Raperda tersebut,” kata Handoyo. (bah/ans)