26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tidak Mikir Makan dan Minum, Kerja di Bulan Puasa Lebih Efektif

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuat kebijakan terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan suci Ramadan. Padahal pada awal Bulan Maret lalu pihaknya juga membuat kebijakan terkait jam kerja pegawai yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Untuk Jam kerja ASN pada bulan Ramadan nanti ada edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tetapi saya menghimbau kepada para ASN di bulan puasa itu hanya perubahan pola makan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (23/3).

Awal Bulan Maret 2023 lalu, Bupati Kotim telah mengeluarkan jam kerja ASN, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Jumat masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.

Baca Juga :  TEROBOSAN BARU! Pemkab Kotim Luncurkan Aplikasi Sipimakai

Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dan Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 10.30 WIB. Sabtu, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 14.00 WIB.

Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja, Rumah Sakit Umum dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan Enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 08.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 08.00 – 14.00 Wib. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat (khusus hari Jumat), pukul 10.30 -13.00 WIB.

Baca Juga :  Asyik Berduaan dengan Selingkuhan, Oknum ASN di Kapuas Digerebek Istri

Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 13.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 07.00 – 12.00 Wib “Kebijakan yang baru pada Bulan Ramadan ada pengurangan jam kerja, kalau sebelumnya masuk pukul 07.00 Wib pagi dan pulang pukul 16.00 Wib, maka pada bulan Ramadan masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan meski ada pengurangan selama 30 menit, tapi ASN diminta tetap meningkatkan kinerjanya. Kerja dengan betul-betul itu merupakan ibadah. Selain itu juga kerja di bulan puasa juga tidak mikir makan dan minum, jadi lebih efektif dalam bekerjanya. (bah/ans)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuat kebijakan terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan suci Ramadan. Padahal pada awal Bulan Maret lalu pihaknya juga membuat kebijakan terkait jam kerja pegawai yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Untuk Jam kerja ASN pada bulan Ramadan nanti ada edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tetapi saya menghimbau kepada para ASN di bulan puasa itu hanya perubahan pola makan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (23/3).

Awal Bulan Maret 2023 lalu, Bupati Kotim telah mengeluarkan jam kerja ASN, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Jumat masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.

Baca Juga :  TEROBOSAN BARU! Pemkab Kotim Luncurkan Aplikasi Sipimakai

Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dan Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 10.30 WIB. Sabtu, masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang 14.00 WIB.

Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja, Rumah Sakit Umum dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan Enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 08.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 08.00 – 14.00 Wib. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat (khusus hari Jumat), pukul 10.30 -13.00 WIB.

Baca Juga :  Asyik Berduaan dengan Selingkuhan, Oknum ASN di Kapuas Digerebek Istri

Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja : Senin – Kamis pukul 07.00 – 13.00 Wib. Jumat pukul 07.00 – 10.30 Wib. Sabtu pukul 07.00 – 12.00 Wib “Kebijakan yang baru pada Bulan Ramadan ada pengurangan jam kerja, kalau sebelumnya masuk pukul 07.00 Wib pagi dan pulang pukul 16.00 Wib, maka pada bulan Ramadan masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan meski ada pengurangan selama 30 menit, tapi ASN diminta tetap meningkatkan kinerjanya. Kerja dengan betul-betul itu merupakan ibadah. Selain itu juga kerja di bulan puasa juga tidak mikir makan dan minum, jadi lebih efektif dalam bekerjanya. (bah/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru