27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Hindari Kebocoran Anggaran, Dinas Perkimtan Kalteng dan Kejati Teken MoU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi mendatangani Pendatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2/2023).

Adapun nota kesepakatan tersebut Nomor:800/DPKPP-KT/II/2023B-/0.2/Gs.1/02/2023, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bahwa Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng sebagai pihak ke-1 (Erlin Hardi), kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai pihak ke-2 (Pathor Rahman).

Di sela-sela kegiatan, Erlin Hardi menyampaikan dengan adanya MoU tersebut memberikan pendampingan bantuan hukum, membantu pemerintah daerah untuk penggunaan anggaran untuk mencegah kebocoran serta penyimpangan.

”Sehingga dengan adanya MoU tersebut, berlandaskan anjuran dari Bapak Gubernur, kami sebagai Pemerintah Daerah bisa betul-betul menggunakan anggaran yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi,”ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Wilayah Utara Terendam Banjir

Erlin Hardi, menambahkan dengan adanya MOU ini, nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Dinas Perkimtan Kalteng.

”Sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Melalui pemberian surat kuasa khusus, maupun permohonan pendampingan hukum, kepada Jaksa dan Pengacara  Kejaksaan Tinggi Kalteng,”ujarnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi mendatangani Pendatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2/2023).

Adapun nota kesepakatan tersebut Nomor:800/DPKPP-KT/II/2023B-/0.2/Gs.1/02/2023, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, bahwa Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng sebagai pihak ke-1 (Erlin Hardi), kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai pihak ke-2 (Pathor Rahman).

Di sela-sela kegiatan, Erlin Hardi menyampaikan dengan adanya MoU tersebut memberikan pendampingan bantuan hukum, membantu pemerintah daerah untuk penggunaan anggaran untuk mencegah kebocoran serta penyimpangan.

”Sehingga dengan adanya MoU tersebut, berlandaskan anjuran dari Bapak Gubernur, kami sebagai Pemerintah Daerah bisa betul-betul menggunakan anggaran yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi,”ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Wilayah Utara Terendam Banjir

Erlin Hardi, menambahkan dengan adanya MOU ini, nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Dinas Perkimtan Kalteng.

”Sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Melalui pemberian surat kuasa khusus, maupun permohonan pendampingan hukum, kepada Jaksa dan Pengacara  Kejaksaan Tinggi Kalteng,”ujarnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru