33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemko Palangka Raya Luncurkan Mobil Uji KIR Non statis

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Perhubungan, meluncurkan mobil uji kir non statis. Mobil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bernopol merah KH 1 AU menjajal pertama armada baru tersebut, hasilnya lolos uji KIR.

“Iya ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mempermudah masyarakat untuk uji KIR Kendaraan bermotornya,” kata Fairid Naparin, Kamis (22/12).

Terlihat dalam proses uji KIR itu, mobil dicek dari spion, asap knalpot, kaca depan mobil, klakson hingga rem mobil apakah berfungsi dengan baik sesuai peraturan berlaku.Hasil uji KIR pun otomatis langsung keluar tak membutuhkan waktu lama, surat-surat dengan barcode yang langsung terhubung di Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubumgan Kota  Palangkaraya, Alman Pakpahan menyebutkan, uji KIR adalah kewajiban masyarakat sesuai amanat undang-undang. “Wajib itu, tidak semata-mata untuk plat merah, mobil angkutan. Jadi kendaraan plat hitam, roda dua, roda tiga harus di KIR,” jelasnya.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Uji KIR tersebut untuk memastikan kendaraan sehat dan mengecilkan potensi kecelakaan di jalan raya. “Nantinya mobil portabel tersebut bisa melakukan ramcek, agar kendaraan bisa uji KIR untuk menurunkan tingkat kecelakaan,” tegasnya.

Pihaknya pun dapat pergi ke perusahaan dan lokasi yang dinilai perlu adanya uji KIR untuk jemput bola melayani masyarakat dalam uji KIR yang harus diperbarui tentang waktu 6 bulan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Perhubungan, meluncurkan mobil uji kir non statis. Mobil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bernopol merah KH 1 AU menjajal pertama armada baru tersebut, hasilnya lolos uji KIR.

“Iya ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mempermudah masyarakat untuk uji KIR Kendaraan bermotornya,” kata Fairid Naparin, Kamis (22/12).

Terlihat dalam proses uji KIR itu, mobil dicek dari spion, asap knalpot, kaca depan mobil, klakson hingga rem mobil apakah berfungsi dengan baik sesuai peraturan berlaku.Hasil uji KIR pun otomatis langsung keluar tak membutuhkan waktu lama, surat-surat dengan barcode yang langsung terhubung di Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubumgan Kota  Palangkaraya, Alman Pakpahan menyebutkan, uji KIR adalah kewajiban masyarakat sesuai amanat undang-undang. “Wajib itu, tidak semata-mata untuk plat merah, mobil angkutan. Jadi kendaraan plat hitam, roda dua, roda tiga harus di KIR,” jelasnya.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Sekolah Diminta Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Uji KIR tersebut untuk memastikan kendaraan sehat dan mengecilkan potensi kecelakaan di jalan raya. “Nantinya mobil portabel tersebut bisa melakukan ramcek, agar kendaraan bisa uji KIR untuk menurunkan tingkat kecelakaan,” tegasnya.

Pihaknya pun dapat pergi ke perusahaan dan lokasi yang dinilai perlu adanya uji KIR untuk jemput bola melayani masyarakat dalam uji KIR yang harus diperbarui tentang waktu 6 bulan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru