28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Bapemperda Bahas Ranperda Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu.

“Kami hari ini kembali melakukan pembahasan terkait Ranperda bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu. peraturan daerah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan setara dengan masyarakat di daerah ini juga,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (18/10).

Menurutnya Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dan setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim

Baca Juga :  DPRD Minta Segera Tambah Pengoperasian Mesin Cuci Darah

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Handoyo.

Dirinya juga mengatakan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Jadi  persoalan pendidikan yang di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini berupaya menjalankan kewajiban pembiayaan terhadap pendidikan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Prihatin, Banyak Balita di Wilayah Selatan Mengalami Gizi Buruk

“Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, maka kita berharap pembahasan Raperda diharapakan berjalan dengan lancar hingga disahkannya menjadi perda,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu.

“Kami hari ini kembali melakukan pembahasan terkait Ranperda bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu. peraturan daerah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan setara dengan masyarakat di daerah ini juga,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (18/10).

Menurutnya Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bapemperda berpendapat bahwa pentingnya pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dan setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim

Baca Juga :  DPRD Minta Segera Tambah Pengoperasian Mesin Cuci Darah

“Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Handoyo.

Dirinya juga mengatakan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Jadi  persoalan pendidikan yang di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan  setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini berupaya menjalankan kewajiban pembiayaan terhadap pendidikan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Prihatin, Banyak Balita di Wilayah Selatan Mengalami Gizi Buruk

“Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, maka kita berharap pembahasan Raperda diharapakan berjalan dengan lancar hingga disahkannya menjadi perda,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru