28.3 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Bupati Ajukan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)    tentang perusahaan umum daerah  air minum Dharma Tirta Mentaya, yang merupakan bentuk peran pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air.

“Ranperda tentang perusahaan umum daerah  air minum Dharma Tirta Mentaya ini adalah bukti pemerintah daerah memberikan pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih melalui pengelolaan sumber daya air yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat di Bumi Hambaring Hurung ini,” kata Halikin menyampaikan pidatonya saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim, Senin (17/10).

Menurutnya sesuai ketentuan pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Baca Juga :  PBS Harus Terlibat Dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

“Hal ini kemudian juga diatur dalam pasal 139 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah harus  segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. berdasarkan hal tersebut di atas, perubahan bentuk badan usaha milik daerah, perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah air minum Dharma Tirta Mentaya diharapkan menjadi batu pijakan awal untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan.

“Selain itu juga dapat mendorong kinerja perusahaan untuk lebih profesional, berintegritas, produktif dan kompetitif sehingga dapat memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat dengan optimal, selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kotim,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Bupati : Berdosa Kita Jika Membiarkan Warga Kelaparan dan Sakit

Dirinya mengharapkan, Rancangan peraturan daerah, perusahaan umum daerah  air minum tirta mentaya ini dapat diterima, dan selanjutnya dibahas secara bersama -sama antara badan legislatif dengan tim eksekutif sesuai dengan mekanisme  dan jadwal yang ditentukan.

“Saya berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah di tentukan,” harapnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)    tentang perusahaan umum daerah  air minum Dharma Tirta Mentaya, yang merupakan bentuk peran pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air.

“Ranperda tentang perusahaan umum daerah  air minum Dharma Tirta Mentaya ini adalah bukti pemerintah daerah memberikan pelayanan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih melalui pengelolaan sumber daya air yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat di Bumi Hambaring Hurung ini,” kata Halikin menyampaikan pidatonya saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotim, Senin (17/10).

Menurutnya sesuai ketentuan pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Baca Juga :  PBS Harus Terlibat Dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

“Hal ini kemudian juga diatur dalam pasal 139 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah harus  segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. berdasarkan hal tersebut di atas, perubahan bentuk badan usaha milik daerah, perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah air minum Dharma Tirta Mentaya diharapkan menjadi batu pijakan awal untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan.

“Selain itu juga dapat mendorong kinerja perusahaan untuk lebih profesional, berintegritas, produktif dan kompetitif sehingga dapat memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat dengan optimal, selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kotim,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Bupati : Berdosa Kita Jika Membiarkan Warga Kelaparan dan Sakit

Dirinya mengharapkan, Rancangan peraturan daerah, perusahaan umum daerah  air minum tirta mentaya ini dapat diterima, dan selanjutnya dibahas secara bersama -sama antara badan legislatif dengan tim eksekutif sesuai dengan mekanisme  dan jadwal yang ditentukan.

“Saya berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah di tentukan,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru