PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya tuntutan yang disampaikan JPU kepada terdakwa yakni pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Putusan Kades Dadahup vonisnya lepas dari dakwaan JPU, dimana majelis berpendapat perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan perbuatan pidana”kata kuasa hukum Gunawan Samsi, Guruh Eka Saputra kepada prokalteng.co, Selasa (7/6).
Pengadilan Tipikor, kata dia tidak berwenang untuk menguji Peraturan Desa Dadahup tentang pungutan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sedangkan yang berwenang untuk menguji perdes tersebut yakni Mahkamah Agung.
“Maka berdasarkan asas hukum praduga rechmatig perbuatan pungutan SPT dengan dasar Perdes in casu tetap sah selama tidak ada pembatalan dari badan peradilan yg berwenang untuk itu” jelasnya.
Putusan lepas tersebut disambut baik oleh kuasa hukum kliennya. Putusan tersebut baginya Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan baik dari sisi legalitas, sosiologis hukum maupun filosofis hukum dalam pertimbangannya.
Karena sejak awal pihaknya berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada Kades Dadahup terkait pungutan SPT merupakan sah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.
“Mengingat Perdes merupakan produk hukum tertinggi dalam pemerintahan desa maka harusnya jika Perdes itu mengandung cacat formil dalam pembentukannya, maka sudah sewajarnya harus ada pembatalan terlebih dahulu atas perdes itu, sehingga jika Perdes tidak dibatalkan maka sesuai dengan asas praduga rechmatig perdes in casu tetap berlaku sah dan mengikat”pungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya tuntutan yang disampaikan JPU kepada terdakwa yakni pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Putusan Kades Dadahup vonisnya lepas dari dakwaan JPU, dimana majelis berpendapat perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan perbuatan pidana”kata kuasa hukum Gunawan Samsi, Guruh Eka Saputra kepada prokalteng.co, Selasa (7/6).
Pengadilan Tipikor, kata dia tidak berwenang untuk menguji Peraturan Desa Dadahup tentang pungutan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sedangkan yang berwenang untuk menguji perdes tersebut yakni Mahkamah Agung.
“Maka berdasarkan asas hukum praduga rechmatig perbuatan pungutan SPT dengan dasar Perdes in casu tetap sah selama tidak ada pembatalan dari badan peradilan yg berwenang untuk itu” jelasnya.
Putusan lepas tersebut disambut baik oleh kuasa hukum kliennya. Putusan tersebut baginya Majelis Hakim telah mempertimbangkan dengan baik dari sisi legalitas, sosiologis hukum maupun filosofis hukum dalam pertimbangannya.
Karena sejak awal pihaknya berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada Kades Dadahup terkait pungutan SPT merupakan sah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa.
“Mengingat Perdes merupakan produk hukum tertinggi dalam pemerintahan desa maka harusnya jika Perdes itu mengandung cacat formil dalam pembentukannya, maka sudah sewajarnya harus ada pembatalan terlebih dahulu atas perdes itu, sehingga jika Perdes tidak dibatalkan maka sesuai dengan asas praduga rechmatig perdes in casu tetap berlaku sah dan mengikat”pungkasnya.
Reporter: M Hafidz