28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Lulus Seleksi CPNS, Segera Melakukan Pemberkasan Secara Digital

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 14 kabupaten/kota di
Kalimantan Tengah bisa senyum semringah. Penantian panjang mereka untuk menjadi
abdi negara akhirnya bisa terlaksana. Kelulusan CPNS pengadaan tahun 2019
sangat istimewa, pasalnya mereka menjalaninya proses seleksi tengah pandemi
Covid-19 yang sedang melanda dunia. Kini tugas dan tanggung jawab sudah menanti
di depan mata.

Kualitas CPNS tahun ini
tak perlu diragukan lagi. Mereka merupakan lulus murni berdasarkan kemampuan
masing-masing. Sistem seleksi yang terbuka dan transparan oleh pemerintah
menutup celah kecurangan. Alhasil, abdi negara yang dihasilkan betul-betul
memiliki standar sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) masa depan yang
memiliki integritas dan multi talenta (baca di infografis standar ASN masa
depan). Oleh sebab itu, hingga dua pekan ke depan CPNS yang lulus ini diminta
untuk melengkapi pemberkasannya.

Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng sudah
mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng sesuai jadwal yang ditargetkan yakni
Jumat
(30/10).

Kepala BKD Kalteng
Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi mengatakan agar peserta
yang dinyatakan lulus seleksi segera mengisi syarat pemberkasan yang
diharuskan.

Baca Juga :  BPN Lakukan Pengukuran di Lahan Sengketa Trio Motor

“Pengisian tersebut
paling lambat dilakukan pada 15 November mendatang,” katanya saat dikonfirmasi,
kemarin.

Diungkapkannya, bagi
peserta yang lulus namun berkeinginan untuk mengundurkan diri wajib membuat
surat pernyataan mengundurkan diri. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus
(TL) dapat mengajukan sanggah terhadap

hasil integrasi SKD dan
SKB melalui akun peserta.“Iya, melakukan sanggah di sscn,bkn.go.id dan wajib
mengupload bukti sanggah melalui akun peserta, bukan ke kami sanggahnya,”
ucapnya.

Sementara itu, Kepala
Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya Sigit
mengatakan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil
seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 23
Oktober lalu. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN selanjutnya
disampaikan kepada instansi dan diumumkan pada kemarin (30/10).

“Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan
secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.id,”
katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Pemberkasan ini mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta
dalam proses pemberkasan.
  Berdasarkan
PeraturanBKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,
kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta akan digunakan
sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP). (lihat tabel).

Baca Juga :  Resmi dan Mulus, Komjen Listyo Aklamasi Disetujui Jadi Kapolri, Tidak

“Sementara bagi peserta
yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti
sanggahan ke portal SSCN,” ucapnya kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co).

Sanggahan hanya bisa
dilakukan satu kali dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman
hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut instansi terkait
  diberikan kesempatan menjawab sanggahan
peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

“Selanjutnya bagi
peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran
diri di portal SSCN dan perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri
hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP
ditetapkan BKN,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, peserta lain yang dapat
menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya
dari peringkat tertinggi. Tentu saja, sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB
pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina
kepegawaian (PPK). “BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara
elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian SAPK dan aplikasi
pendukung dokumen elektronik lainnya,” tegas dia. 

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 14 kabupaten/kota di
Kalimantan Tengah bisa senyum semringah. Penantian panjang mereka untuk menjadi
abdi negara akhirnya bisa terlaksana. Kelulusan CPNS pengadaan tahun 2019
sangat istimewa, pasalnya mereka menjalaninya proses seleksi tengah pandemi
Covid-19 yang sedang melanda dunia. Kini tugas dan tanggung jawab sudah menanti
di depan mata.

Kualitas CPNS tahun ini
tak perlu diragukan lagi. Mereka merupakan lulus murni berdasarkan kemampuan
masing-masing. Sistem seleksi yang terbuka dan transparan oleh pemerintah
menutup celah kecurangan. Alhasil, abdi negara yang dihasilkan betul-betul
memiliki standar sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) masa depan yang
memiliki integritas dan multi talenta (baca di infografis standar ASN masa
depan). Oleh sebab itu, hingga dua pekan ke depan CPNS yang lulus ini diminta
untuk melengkapi pemberkasannya.

Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng sudah
mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng sesuai jadwal yang ditargetkan yakni
Jumat
(30/10).

Kepala BKD Kalteng
Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi mengatakan agar peserta
yang dinyatakan lulus seleksi segera mengisi syarat pemberkasan yang
diharuskan.

Baca Juga :  BPN Lakukan Pengukuran di Lahan Sengketa Trio Motor

“Pengisian tersebut
paling lambat dilakukan pada 15 November mendatang,” katanya saat dikonfirmasi,
kemarin.

Diungkapkannya, bagi
peserta yang lulus namun berkeinginan untuk mengundurkan diri wajib membuat
surat pernyataan mengundurkan diri. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus
(TL) dapat mengajukan sanggah terhadap

hasil integrasi SKD dan
SKB melalui akun peserta.“Iya, melakukan sanggah di sscn,bkn.go.id dan wajib
mengupload bukti sanggah melalui akun peserta, bukan ke kami sanggahnya,”
ucapnya.

Sementara itu, Kepala
Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya Sigit
mengatakan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil
seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 23
Oktober lalu. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN selanjutnya
disampaikan kepada instansi dan diumumkan pada kemarin (30/10).

“Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan
secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.id,”
katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Pemberkasan ini mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta
dalam proses pemberkasan.
  Berdasarkan
PeraturanBKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,
kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta akan digunakan
sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP). (lihat tabel).

Baca Juga :  Resmi dan Mulus, Komjen Listyo Aklamasi Disetujui Jadi Kapolri, Tidak

“Sementara bagi peserta
yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti
sanggahan ke portal SSCN,” ucapnya kepada Kalteng Pos (Grup kaltengpos.co).

Sanggahan hanya bisa
dilakukan satu kali dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman
hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut instansi terkait
  diberikan kesempatan menjawab sanggahan
peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

“Selanjutnya bagi
peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran
diri di portal SSCN dan perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri
hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP
ditetapkan BKN,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, peserta lain yang dapat
menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya
dari peringkat tertinggi. Tentu saja, sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB
pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina
kepegawaian (PPK). “BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara
elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian SAPK dan aplikasi
pendukung dokumen elektronik lainnya,” tegas dia. 

Terpopuler

Artikel Terbaru