PALANGKA RAYA-Mendekati
lebaran, tentu banyak tradisi-tradisi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat
untuk merayakannya. Namun, teradapat larangan bagi sejumlah pejabat untuk tidak
menerima parsel saat lebaran.
Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang mengatakan, pihaknya menegaskan agar hal
itu tidak terjadi di Kalteng. Meski dalam bentuk pengawasan itu susah
dilakukan, tetapi pihaknya meminta jika memang ditemukan maka dapat dilaporkan
ke Ombudsman Kalteng.
“Penindakan kami itu
tergantung dari laporan, karena jika untuk mengawasi itu sussah karena parsel
itu macam-macam bentuknya, kecuali ada yang memfoto dan melaporkan ke kami,â€
katanya saat dibincangi, Kamis (30/5).
Dijelaskannya,
penerimaan atau pemberian parsel oleh para pejabat termasuk dalam penyalahgunaan
wewenang dan tidak mentaati peraturan. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau
kepada pejabat negara maupun pejabat daerah jika sesuai aturan yang berlaku
tidak boleh menerima gratifikasi.
“Sesuai aturan yang
berlaku pejabat tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, jika
tidak salah nilai tidak boleh Rp500 ke atas,†jelasnya.
Thoeseng berharap hal
ini dapat dipatuhi agar tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat. Selanjutnya,
pihaknya menegaskan bahwa parsel juga bisa berbentuk uang cash dan ini tentu
sudah nyata gratifikasi.
“Jika nanti kami
mendapat laporan terkait hal ini maka akan kami tegur dan parsel tersebut harus
dikembalikan, jika tidak maka akan kami laporkan ke pihak berwajib atau KPK,â€
tegasnya.
Sementara itu, Sekda
Kalteng Fahrizal Fitri mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng agar mentaati yang sudah menjadi penegasan dari
Ombudsman tersebut. Harapannya, tidak ada pejabat yang melanggar dan mematuhi
imbauan tersbut.
“Jika KPK sudah melarang tidak boleh menerima
parsel maka harapaannya pejabat dapat mematuhi,†pungkasnya. (abw/ala)