26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Langgar PPKM Level 4, Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dibubarkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas PPKM Kecamatan Pahandut membubarkan sebuah acara pesta pernikahan di Komplek Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Minggu (29/8/2021) siang. Pasalnya, pesta pernikahan tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang tengah diterapkan di Kota Palangka.

Camat Pahandut Berlianto, bersama Satgas PPKM Pahandut dan pihak kepolisian dari Polsek Pahandut yang dipimpin Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang, langsung mendatangi lokasi acara pernikahan.

“Setelah menerima laporan adanya acara pesta pernikahan kami bersama satgas PPKM dan pihak Kepolisian melakukan pengecekan,” kata Berlianto, Minggu (29/8/2021).

Di lokasi acara tersebut, banyak ditemukan tamu undangan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak, bahkan malam sebelumnya sempat berlangsung acara musik dan banyak ditemukan yang memakai masker.

Baca Juga :  Ibadah Minggu Digereja Ditiadakan

Selain itu menurut Berlianto, acara yang dilaksanakan di kawasan padat penduduk itu juga dipastikan tidak memiliki izin dari Satgas PPKM.

“Saya tegaskan bahwa untuk izin acara pernikahan ini di Kecamatan Pahandut belum ada, ” tegasnya.

Berlianto menambahkan, pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti penyajian konsumsi atau makanan yang tidak menggunakan kotak untuk dibawa pulang serta tamu undangan melebihi kapasitas, yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa penerapan PPKM saat ini.

“Kepada penyelenggara acara, kita beri imbau untuk tidak melanjutkan acaranya dan tamu undangan dipersilakan untuk kembali ke rumah masing-masing. Kita tetap ikuti aturan yang berlaku untuk kegiatan resepsi atau akad boleh asal mendapatkan izin. Apabila tidak ada izin dan nekat menyelenggarakan acara akan kita bubarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi, Putusan Pemecatan Dagut Inkracht

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas PPKM Kecamatan Pahandut membubarkan sebuah acara pesta pernikahan di Komplek Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Minggu (29/8/2021) siang. Pasalnya, pesta pernikahan tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang tengah diterapkan di Kota Palangka.

Camat Pahandut Berlianto, bersama Satgas PPKM Pahandut dan pihak kepolisian dari Polsek Pahandut yang dipimpin Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang, langsung mendatangi lokasi acara pernikahan.

“Setelah menerima laporan adanya acara pesta pernikahan kami bersama satgas PPKM dan pihak Kepolisian melakukan pengecekan,” kata Berlianto, Minggu (29/8/2021).

Di lokasi acara tersebut, banyak ditemukan tamu undangan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak, bahkan malam sebelumnya sempat berlangsung acara musik dan banyak ditemukan yang memakai masker.

Baca Juga :  Ibadah Minggu Digereja Ditiadakan

Selain itu menurut Berlianto, acara yang dilaksanakan di kawasan padat penduduk itu juga dipastikan tidak memiliki izin dari Satgas PPKM.

“Saya tegaskan bahwa untuk izin acara pernikahan ini di Kecamatan Pahandut belum ada, ” tegasnya.

Berlianto menambahkan, pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti penyajian konsumsi atau makanan yang tidak menggunakan kotak untuk dibawa pulang serta tamu undangan melebihi kapasitas, yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa penerapan PPKM saat ini.

“Kepada penyelenggara acara, kita beri imbau untuk tidak melanjutkan acaranya dan tamu undangan dipersilakan untuk kembali ke rumah masing-masing. Kita tetap ikuti aturan yang berlaku untuk kegiatan resepsi atau akad boleh asal mendapatkan izin. Apabila tidak ada izin dan nekat menyelenggarakan acara akan kita bubarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi, Putusan Pemecatan Dagut Inkracht

Terpopuler

Artikel Terbaru