PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Sehari menjelang hari raya Idul Adha tahun 2020 atau 1441
Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mencanangkan masjid yang
boleh digunakan untuk kegiatan salat ied, serta kegiatan penyembelihan hewan
qurban.
Guna mengantisipasi adanya transmisi local di
tengah pandemi virus
corona atau Covid-19, Direktorat Samapta
Polda Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan beberapa masjid di Kota Palangka Raya.
“Target
kita penyemprotan disinfektan ada empat masjid, dan di Asrama Haji tempat isolasi
pasien positif Covid-19,” kata Direktur Samapta Kombes Pol Susilo Wardono
melalui Wakil Direktur AKBP Timbul Siregar.
Dijelaskannya, penyemprotan desinfeksi ini, karena hari Jumat
(31/7) besok warga masyarakat khususnya muslim akan melaksanakan salat ied.
Dengan menggunakan
armada penyemprot air milik kepolisian, anggota melakukan penyemprotan di
halaman masjid serta di dalam kawasan masjid.
Mantan
Kapolresta Palangka Raya itu menyatakan menurut ketentuan Pemko, bahwa masjid
yang berada di zona hijau akan diperbolehkan melaksanakan kegiatan salat Ied.
Sedangkan untuk yang zona merah masih belum
diizinkan.
“Kemungkinan
banyak terpusat di Masjid Raya Darrusallam Jalan G. Obos. Karena ini
kapasitasnya cukup besar dan masih dalam zona hijau,” bebernya.
Untuk
mengantisipasi andanya penyebaran virus corona di masjid yang akan digunakan
tempat berkumpulnya orang, Pemko juga sudah memberi penekanan kepada pengurus masjid untuk menerapkan protokoler kesehatan
kepada jamaahnya.