PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Kalteng pada Senin (29/12/2025) itu, merupakan tindak lanjut Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng dengan tujuh tersangka yang diamankan di wilayah Sampit.
Tujuh tersangka itu, yakni Nur Ulfa Azzahra alias Cece beserta enam orang lainnya, masing-masing Agus Sofi alias Supi, Reno Robert Rayen, Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, Ari Wibowo, dan Hengky.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.241,12 gram sabu dan 150 butir pil ekstasi dengan berat bruto 65,77 gram, setelah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Seluruh barang bukti telah diuji di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan mengandung Methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I,” ujarnya.
Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan itu, BNNP Kalteng memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi lintas sektor. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemusnahan yang digelar di Kantor BNNP Kalteng pada Senin (29/12/2025) itu, merupakan tindak lanjut Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng dengan tujuh tersangka yang diamankan di wilayah Sampit.
Tujuh tersangka itu, yakni Nur Ulfa Azzahra alias Cece beserta enam orang lainnya, masing-masing Agus Sofi alias Supi, Reno Robert Rayen, Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, Ari Wibowo, dan Hengky.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.241,12 gram sabu dan 150 butir pil ekstasi dengan berat bruto 65,77 gram, setelah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Seluruh barang bukti telah diuji di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan mengandung Methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I,” ujarnya.
Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan itu, BNNP Kalteng memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi lintas sektor. (jef)