PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membenarkan
telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 8 Palangka Raya.
Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada
Sabtu (29/6/2019) siang sekitar pukul 11.00 WIB di SMPN 8 Palangka Raya.
Menurut Mahdi, selain menangkap
tangan oknum kepala sekolah, dalam OTT itu tim Kejari juga menangkap beberapa
orang lainnya.
(Baca juga: Oknum
Kepala SMPN 8 Terjaring OTT Kejaksaan Negeri Palangka Raya)
“Kami mengamankan tangan 1
oknum kepsek berinisial SA, dan 2 orang guru berinisial S dan R,” ujarnya
kepada wartawan di kantor Kejari Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019).
Dalam OTT tersebut, lanjut Mahdi,
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 amplop berisi uang pecahan Rp100
ribu, dengan nilai masing-masing amplop Rp500 ribu.
“Jadi keseluruhan berjumlah
sekitar Rp1.500.000,†ujarnya.
(Baca juga: Begini
Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka Raya)
Selain itu, pihaknya juga
mengamankan beberapa dokumen terakit dengan kasus tersebut.
Dugaan sementara adalah adanya
pemerasan terhadap beberapa orang tua/wali terhadap kelancaran kenaikan kelas. “Untuk
awalnya yakni laporan dari masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan,”
tuturnya. (atm/nto)