25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemkab Gunung Mas Dideadline 60 Hari

KUALA KURUN,
KALTENGPOS.CO
-Perwakilan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunung
Mas,bertemu dengan Bupati Gunung Mas,Jaya Samaya Monong, Selasa,(28/7).

Di mana pihak
Kejaksaan Tinggi Kalteng,diwakili Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah,
Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,Anthony,SH, menindaklanjuti
surat perintah presiden terkait penyalagunaan uang negara di dana desa yang ada
di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Asisten
Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Gunung Mas mengatakan agenda kunjungan kali di pemerintah kabupaten
Gunung Mas, di
mana hal ini dalam rangka penegakkan hukum. Yakni
setiap penegakan
hukum ini perlu dikembalikan dulu ke pihak Pemkab, untuk bisa menyelesaikan
dahulu kasus tersebut, terutama untuk mengembalikan uang negara.

Baca Juga :  WARNING! Muncul Klaster Tarawih dan Bukber

“Pihak
Pemkab Gunung Mas, kali ini diberikan waktu 60 hari kedepan untuk bisa
menyelesaikan permasalah yang di instansi mereka, Yang kami temukan terkait
dana desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas,
dan untuk nilai belum bisa kami ungkapkan, jika sampai 60
hari belum diselesaikan, kami minta pihak kejaksaan Gunung Mas untuk menindak
lanjuti temuan tersebut,”beber Abdillah.

Terpisah
Bupati Gunung Mas,Jaya Samaya Monong menanggapi hal ini mengatakan pihaknya menyerahkan
hal ini kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di instansi
Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, untuk menindaklanjuti
nya.

“Kami
mendapatkan surat atau dokumen dari intel Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait
temuan administrasi ini, dan sudah saya minta untuk APIP segera
menindaklanjuti,”jawabnya singkat.

Baca Juga :  Rp8 Triliun untuk Pengadaan Lahan

 

KUALA KURUN,
KALTENGPOS.CO
-Perwakilan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunung
Mas,bertemu dengan Bupati Gunung Mas,Jaya Samaya Monong, Selasa,(28/7).

Di mana pihak
Kejaksaan Tinggi Kalteng,diwakili Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah,
Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas,Anthony,SH, menindaklanjuti
surat perintah presiden terkait penyalagunaan uang negara di dana desa yang ada
di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Asisten
Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Abdillah bersama kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Gunung Mas mengatakan agenda kunjungan kali di pemerintah kabupaten
Gunung Mas, di
mana hal ini dalam rangka penegakkan hukum. Yakni
setiap penegakan
hukum ini perlu dikembalikan dulu ke pihak Pemkab, untuk bisa menyelesaikan
dahulu kasus tersebut, terutama untuk mengembalikan uang negara.

Baca Juga :  WARNING! Muncul Klaster Tarawih dan Bukber

“Pihak
Pemkab Gunung Mas, kali ini diberikan waktu 60 hari kedepan untuk bisa
menyelesaikan permasalah yang di instansi mereka, Yang kami temukan terkait
dana desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas,
dan untuk nilai belum bisa kami ungkapkan, jika sampai 60
hari belum diselesaikan, kami minta pihak kejaksaan Gunung Mas untuk menindak
lanjuti temuan tersebut,”beber Abdillah.

Terpisah
Bupati Gunung Mas,Jaya Samaya Monong menanggapi hal ini mengatakan pihaknya menyerahkan
hal ini kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di instansi
Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, untuk menindaklanjuti
nya.

“Kami
mendapatkan surat atau dokumen dari intel Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait
temuan administrasi ini, dan sudah saya minta untuk APIP segera
menindaklanjuti,”jawabnya singkat.

Baca Juga :  Rp8 Triliun untuk Pengadaan Lahan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru