PALANGKA RAYA –
Mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor Universitas
Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia menerbitkan Surat Edaran. Ini wujud dari
upaya UPR melindungi warga kampus, dan memberikan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.
Ada sejumlah poin
penting yang termuat dalam surat edaran ini. Diantaranya tentang upaya
pencegahan pelecehan seksual, kemudian penanganan dan tindakan dari UPR.
Upaya pencegahan dengan
mengatur tata cara konsultasi antara mahasiswa dan dosen. Konsultasi harus
dilakukan di tempat resmi di ruang dosen dengan pintu terbuka. Tidak di ruang
tertutup dan sepi. Waktu konsultasi dilaksanakan saat kerja antara pukul
08.00-14.00 WIB.
“Tidak diperkenankan
konsultasi di rumah dosen atau di luar kampus. Dilarang konsultasi di luar jam
kerja,†kata Rektor dalam surat edaran, kemarin (27/7).
Tak hanya itu, surat
edaran itu juga mengatur tata cara berpakaian mahasiswa saat konsultasi.
Pakaian harus rapi,sopan, tidak transparan dan tidak terbuka.
Jika sampai terjadi
pelecahan, UPR juga sudah menyiapkan prosuder penanganan. Dimulai bagaimana
cara melaporkan, kemudian dilanjutkan dengan pendampingi, dan pelaporan kepada
pihak berwajib.
Langkah-langkah yang
diambil oleh Rektor UPR ini mendapat dukungan penuh dari para dekan. Di
antaranya adalah Dekan FISIP UPR Prof Dr Kumpiady Widen, dan Dekan FKIP Dr Joni
Bungai. Sebelumnya Rektor UPR sudah
mengusulkan pemecatan oknum dosen PS yang terbukti bersalah oleh pengadilan
melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
“Universitas Palangka
Raya sebagai lembaga pendidikan sangat peduli terhadap masalah kemanusian.
Berangkat dari semangat dan perjuangan memanusiakan manusia, sangat mustahil
jika ada masalah sosial, UPR tidak peduli,†ujar Kumpiady Widen dalam rilisnya.