26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pertama Kali, Pemusnahan Barbuk Kejahatan Dilaksanakan Secara Virtual

MUARA
TEWEH
-Kejaksaan
Negeri Barito Utara (Batara) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil
kejahatan dari tindak pidana Narkotika dan Pidana Umum lainnya. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari, Senin (27/7).

Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Batara H Basrulnas mengatakan, pemusnahan barbuk ini terdiri dari 24
perkara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian menjaga,
menyimpan, sampai dengan proses pemusnahan.

“Kami selaku penuntut
umum bekerjasama dengan Polres Barito Utara dan PN Muara Teweh melakukan
penegakan hukum tindak pidana. Terutama narkoba, karena status Indonesia adalah
darurat narkoba,” ujar Basrulnas, kemarin.

Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejari Barito Utara Tarung menyampaikan, bahwa pemusahan barbuk
tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan pertama kali
dilaksanakan secara virtual atau online yang disaksikan langsung oleh Bupati
Barito Utara bersama Unsur FKPD.

“Adapun barbuk perkara
yang kita musnahkan ini adalah peri
ode Januari sampai
dengan Juli 2020. Perkara atas nama 24 orang terpidana yang telah ingkrah
diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh,” ujarnya.

Baca Juga :  Hargai Pemulihan Nama dan Jabatan Agus Sumady

Berdasarkan data yang
dilansir pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15
gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barbuk lainnya.
Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok,
celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan berbagai barbuk
lainnya dari berbagai kasus seperti pencurian, pembunuhan serta senapan Laras
panjang dari undang-undang darurat.

Sementara itu, Bupati
Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya dari rumah jabatan mengatakan,
hendaknya mulai sekarang ada perubahan minset dari semua lapisan masyarakat
bahwa pengguna narkoba bukan lagi dianggap penjahat namun sebagai korban atau
orang sakit.

“Mereka itu memang
berada dalam dua dimensi permasalahan yaitu pelaku kriminal dan orang yang
sakit oleh karena itu menghadapi mereka ini solusinya adalah disembuhkan
melalui rehabilitasi secara komprehensif mulai dari tahap rehabilitasi medis
sampai pada rehabilitasi sosial,” kata

 

“Sebagai masyarakat
dalam menyelamatkan dan mencegah pengguna narkoba dapat dimulai dari lingkungan
keluarga yang merupakan langkah awal dalam membangun gerakan nasional mewujudkan
hidup sehat tanpa narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Totalitas PT MPG Membantu Masyarakat ! Serahkan 2.000 Ekor Bibit Ikan

Langkah ini dapat di
lakukan dengan membangun budaya saling asah, asuh dan asih dalam keluarga
karena dari situlah awal dimensi pencegahan dan dimensi rehabilitasi, juga dari
situ pula awal upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba secara nasional.

Terkait dengan
peredaran gelap narkoba bupati mengharapkan agar jaringan pengedar narkoba
perlu mendapat hukuman yang setimpal. Para penegak hukum yang menangani
kejahatan narkoba agar menjaga integritas, melakukan langkah-langkah secara
agresif,  membongkar jaringan sampai ke
akar akar nya dan menuntut mereka dengan tindak pidana pencucian uang agar
jaringan atau sindikat tidak berdaya.

Bupati berharap
kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan non Narkotika hendaknya bukan
hanya sebagai acara seremonial semata melainkan dengan cara ini marilah bersama
sama menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya
narkoba serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya upaya pencegahannya.

MUARA
TEWEH
-Kejaksaan
Negeri Barito Utara (Batara) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil
kejahatan dari tindak pidana Narkotika dan Pidana Umum lainnya. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari, Senin (27/7).

Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Batara H Basrulnas mengatakan, pemusnahan barbuk ini terdiri dari 24
perkara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian menjaga,
menyimpan, sampai dengan proses pemusnahan.

“Kami selaku penuntut
umum bekerjasama dengan Polres Barito Utara dan PN Muara Teweh melakukan
penegakan hukum tindak pidana. Terutama narkoba, karena status Indonesia adalah
darurat narkoba,” ujar Basrulnas, kemarin.

Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejari Barito Utara Tarung menyampaikan, bahwa pemusahan barbuk
tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan pertama kali
dilaksanakan secara virtual atau online yang disaksikan langsung oleh Bupati
Barito Utara bersama Unsur FKPD.

“Adapun barbuk perkara
yang kita musnahkan ini adalah peri
ode Januari sampai
dengan Juli 2020. Perkara atas nama 24 orang terpidana yang telah ingkrah
diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh,” ujarnya.

Baca Juga :  Hargai Pemulihan Nama dan Jabatan Agus Sumady

Berdasarkan data yang
dilansir pihak kejaksaan, barbuk tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15
gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barbuk lainnya.
Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok,
celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan berbagai barbuk
lainnya dari berbagai kasus seperti pencurian, pembunuhan serta senapan Laras
panjang dari undang-undang darurat.

Sementara itu, Bupati
Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya dari rumah jabatan mengatakan,
hendaknya mulai sekarang ada perubahan minset dari semua lapisan masyarakat
bahwa pengguna narkoba bukan lagi dianggap penjahat namun sebagai korban atau
orang sakit.

“Mereka itu memang
berada dalam dua dimensi permasalahan yaitu pelaku kriminal dan orang yang
sakit oleh karena itu menghadapi mereka ini solusinya adalah disembuhkan
melalui rehabilitasi secara komprehensif mulai dari tahap rehabilitasi medis
sampai pada rehabilitasi sosial,” kata

 

“Sebagai masyarakat
dalam menyelamatkan dan mencegah pengguna narkoba dapat dimulai dari lingkungan
keluarga yang merupakan langkah awal dalam membangun gerakan nasional mewujudkan
hidup sehat tanpa narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Totalitas PT MPG Membantu Masyarakat ! Serahkan 2.000 Ekor Bibit Ikan

Langkah ini dapat di
lakukan dengan membangun budaya saling asah, asuh dan asih dalam keluarga
karena dari situlah awal dimensi pencegahan dan dimensi rehabilitasi, juga dari
situ pula awal upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba secara nasional.

Terkait dengan
peredaran gelap narkoba bupati mengharapkan agar jaringan pengedar narkoba
perlu mendapat hukuman yang setimpal. Para penegak hukum yang menangani
kejahatan narkoba agar menjaga integritas, melakukan langkah-langkah secara
agresif,  membongkar jaringan sampai ke
akar akar nya dan menuntut mereka dengan tindak pidana pencucian uang agar
jaringan atau sindikat tidak berdaya.

Bupati berharap
kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan non Narkotika hendaknya bukan
hanya sebagai acara seremonial semata melainkan dengan cara ini marilah bersama
sama menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya
narkoba serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya upaya pencegahannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru