PALANGKA RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka
Raya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya dan omas islam,
sepakat memperbolehkan salat jumat berjamaah di masjid. Namun, dalam
kesepakatan itu, ada beberaoa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, harus
disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan rapat pengurus MUI Kota Palangka Raya,
bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, pengurus Nahdlatul
Ulama, Pengurus Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta memperhatikan
pertimbangan dari Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua Tim Gugus Tugas
Penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya pada Kamis (28/5), bahwa revitalisasi
fungsi Masjid/Mushalla mendesak untuk dilakukan relaksasi,” kata Ketua MUI
Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin, Kamis (28/5).
Terkait dengan hal itu, diimbau kepada jamaah agar tetap
memperhatikan prosedur standar tatanan baru “New Normal” antara lain,
mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ke
Masjid/Mushalla. Kemudian menjaga jarak aman maupun shaf (barisan) dengan jamaah
lain, memakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri.
“Pengurus masjid/mushalla melakukan penyemprotan rumah
ibadah sebelum pelaksanaan ibadah. Selanjutnya tidak membawa/memperbolehkan
anak yang berusia minimal 10 tahun ke masjid/mushalla, jamaah merupakan warga
di lingkungan sekitar masjid/mushalla, dan bagi yang sakit atau memiliki
penyakit degeneratif, seperti diabetes, jantung, hipertensi, dan ginjal, tidak
ikut berjamaah,” ucapnya.
Dia menegaskan, pada pelaksanaan Salat Jumat, khatib diminta
mempersingkat materi khutbah dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat sah
sesuai ketentuan. Dan warga yang baru bepergian dari luar kota dalam waktu 2
(dua) minggu dihimbau tidak ikut berjamaah ke Masjid/Mushalla.
“Pengawasan pelaksanaan penerapan prosedur dilakukan
pengurus Masjid/Mushalla, termasuk Ketua RT dan RW di wilayah setempat.
Dihimbau kepada pengurus masjid agar pada Salat Jumat untuk membaca qunut
nazilah,” pungkasnya.