31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

INGAT ! Ancaman Hukuman Mati Menanti

KUALA KAPUAS – Penanganan antisipasi
penyebaran Virus Korona atau Covid-19 membutuhkan dana yang cukup besar,
sehingga pemerintah menyusun untuk penggunaan anggaran, baik di desa,
kecamatan, kabupaten dan provinsi. Namun dalam penggunaan anggaran harus ada
pengawasan, dan penindakan bagi yang melanggar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka
PS mengatakan, masalah Covid-19, pihaknya sangat mendukung program pemerintah
pusat, provinsi terutama di Kabupaten Kapuas terkait penanggulangan
Covid-19. 

“Tapi kita mengingatkan, agar dalam
penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” ucap Stirman, Selasa (28/4).

Mantan Kasi Datun Kejari Sukamara ini,
meminta dalam pengadaan barang, dan jasa, hendaknya disesuaikan dengan
peraturan yang ada. Apabila ada pelanggaran, atau tidak sesuai ketentuan, maka
akan ditindak tegas.

Baca Juga :  Kodim 1016 Lakukan Rapid Test Massal di Pasar Besar

“Salahgunakan dana Covid-19, termasuk
dijerat Undang-undang (UU) terkait proses penanggulangan bencana, ingat ancaman
mati menanti,” tegasnya.

Stirman menambahkan, pihaknya akan mengawasi
dalam prosesnya dana Covid-19 ini, dan berharap pihak-pihak dapat mengelolanya
dengan baik, serta sesuai ketentuan. Menurutnya termasuk di desa, agar
Pemerintah Desa (Pemdes) menjalankan dengan baik penggunaan dana Covid-19 

“Kita pasti akan
awasi, karena ini terkait bencana dan kepentingan masyarakat banyak,”
pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Penanganan antisipasi
penyebaran Virus Korona atau Covid-19 membutuhkan dana yang cukup besar,
sehingga pemerintah menyusun untuk penggunaan anggaran, baik di desa,
kecamatan, kabupaten dan provinsi. Namun dalam penggunaan anggaran harus ada
pengawasan, dan penindakan bagi yang melanggar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka
PS mengatakan, masalah Covid-19, pihaknya sangat mendukung program pemerintah
pusat, provinsi terutama di Kabupaten Kapuas terkait penanggulangan
Covid-19. 

“Tapi kita mengingatkan, agar dalam
penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” ucap Stirman, Selasa (28/4).

Mantan Kasi Datun Kejari Sukamara ini,
meminta dalam pengadaan barang, dan jasa, hendaknya disesuaikan dengan
peraturan yang ada. Apabila ada pelanggaran, atau tidak sesuai ketentuan, maka
akan ditindak tegas.

Baca Juga :  Kodim 1016 Lakukan Rapid Test Massal di Pasar Besar

“Salahgunakan dana Covid-19, termasuk
dijerat Undang-undang (UU) terkait proses penanggulangan bencana, ingat ancaman
mati menanti,” tegasnya.

Stirman menambahkan, pihaknya akan mengawasi
dalam prosesnya dana Covid-19 ini, dan berharap pihak-pihak dapat mengelolanya
dengan baik, serta sesuai ketentuan. Menurutnya termasuk di desa, agar
Pemerintah Desa (Pemdes) menjalankan dengan baik penggunaan dana Covid-19 

“Kita pasti akan
awasi, karena ini terkait bencana dan kepentingan masyarakat banyak,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru