25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tangani Karhutla, Polda Kalteng Jerat 12 Tersangka di Tahun 2020

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Kalimantan Tengah merupakan potret
polos karakteristik dan kerentanan bencana kebakaran hutan dan lahan di
Indonesia. Setiap kemarau tiba, ribuan hingga ratusan hutan dan lahan terbakar
dengan skala dan dampak yang kian besar.

Selama bertahun-tahun ke
belakang, beragam upaya penanggulangan telah ditempuh. Berbagai riset dan
inovasi telah dihasilkan. Tak terkecuali dari pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Polda Kalimantan
Tengah terus melakukan berbagai upaya dan terobosan agar Karhutla di Kalimantan
Tengah dapat diminimalisir.

Contohnya, dengan upaya
preventif, kepolisian sudah melakukan sosialisasi, memasangkan spanduk dan
imbauan melakui Maklumat Kapolda agar tidak membakar lahan yang bisa
menyebabkan Karhutla.

Selain sosialisasi, spanduk dan
Maklumat Kapolda, ada penegakan hukum dimana SOP yang ada. Apabila ada titik
api, Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan unsur terkait akan melaksanakan upaya
pemadaman.

“Dengan didukung oleh
patroli udara helikopter milik Polairud Polda Kalteng, apabila memang ada
kebakaran hutan dan ada unsur kesengajaan akan dilakukan penegakan hukum,”
kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas
Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga :  UAS Ziarah ke Makam Kiai Gede dan Hadiri HSN di Kotim

Dengan ketentuan, apabila lahan
yang terbakar di bawah 1 hektare akan ditangani Polsek, di atas 1 hektare itu
Polres, di atas 3 hektare akan ditangani Polda dan Polres setempat.

Menurut data yang dihimpun, di tahun
2020, di seluruh jajaran ada 145 posko di titik terdekat yang diduga nanti akan
ada kerawanan terjadinya kebakaran. Kepolisian juga memiliki aplikasi Hanyaken
Nusuh yang bisa menjumlahkan serta merangkum titik hotspot yang muncul.

Sebanyak 5.759 hotspot sudah ada
upaya pemadaman. Dari itu, penindakan hukum sekitar 53 persen dengan jumlah
3.002 hotspot. Yang tidak terjangkau petugas kepolisian ada 47 persen dengan
2.757 titik hotspot.

Di tahun 2020, jumlah laporan
polisi atas kejadian karhutla yang terbit ada 12 laporan dengan penetapan
tersangka ada 12 orang, 10 perkara sampai tahap II, 1 kasus masih dalam
penyelidikan, 1 kasus sudah dalam penyidikan, sementara kasus korporasi masih
belum ditemukan.

Baca Juga :  Qanita Tajuddin, Guru Kalteng Peraih Penghargaan Nasional

Penegakan hukum tersebut
kebanyakan dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau,
Kobar, Kotim. Dengan total lahan yang terbakar sekitar 10.000 hektare.

“Kita tidak akan pandang
bulu untuk melakukan penindakan Karhutla,” tegas Hendra.

Namun, lanjut Hendra, Ada
beberapa kendala dalam karhutla yg dihadapi oleh Polisi. Pertama, anggaran yang
terbatas dengan alokasi waktu yang panjang mengakibatkan kebutuhan anggaran ops
karhutla perlu ditambah secara signifikan baik untuk uang saku, bekal kesehatan
dan dukungan operasional di lapangan.

“Kemudian, masih adanya pro
kontra apabila para pembakar lahan untuk tidak bisa diproses hukum karena para
politisi dan kepala daerah menganggap mereka adalah para peladang
tradisional,” ungkap mantan Kapolres Palangka Raya ini.

Serta, peralatan untuk mendukung
pemadaman lahan khusus daerah tak terjangkau karena rawa dan gambut tahunan
terbakar hebat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Kalimantan Tengah merupakan potret
polos karakteristik dan kerentanan bencana kebakaran hutan dan lahan di
Indonesia. Setiap kemarau tiba, ribuan hingga ratusan hutan dan lahan terbakar
dengan skala dan dampak yang kian besar.

Selama bertahun-tahun ke
belakang, beragam upaya penanggulangan telah ditempuh. Berbagai riset dan
inovasi telah dihasilkan. Tak terkecuali dari pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Polda Kalimantan
Tengah terus melakukan berbagai upaya dan terobosan agar Karhutla di Kalimantan
Tengah dapat diminimalisir.

Contohnya, dengan upaya
preventif, kepolisian sudah melakukan sosialisasi, memasangkan spanduk dan
imbauan melakui Maklumat Kapolda agar tidak membakar lahan yang bisa
menyebabkan Karhutla.

Selain sosialisasi, spanduk dan
Maklumat Kapolda, ada penegakan hukum dimana SOP yang ada. Apabila ada titik
api, Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan unsur terkait akan melaksanakan upaya
pemadaman.

“Dengan didukung oleh
patroli udara helikopter milik Polairud Polda Kalteng, apabila memang ada
kebakaran hutan dan ada unsur kesengajaan akan dilakukan penegakan hukum,”
kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas
Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga :  UAS Ziarah ke Makam Kiai Gede dan Hadiri HSN di Kotim

Dengan ketentuan, apabila lahan
yang terbakar di bawah 1 hektare akan ditangani Polsek, di atas 1 hektare itu
Polres, di atas 3 hektare akan ditangani Polda dan Polres setempat.

Menurut data yang dihimpun, di tahun
2020, di seluruh jajaran ada 145 posko di titik terdekat yang diduga nanti akan
ada kerawanan terjadinya kebakaran. Kepolisian juga memiliki aplikasi Hanyaken
Nusuh yang bisa menjumlahkan serta merangkum titik hotspot yang muncul.

Sebanyak 5.759 hotspot sudah ada
upaya pemadaman. Dari itu, penindakan hukum sekitar 53 persen dengan jumlah
3.002 hotspot. Yang tidak terjangkau petugas kepolisian ada 47 persen dengan
2.757 titik hotspot.

Di tahun 2020, jumlah laporan
polisi atas kejadian karhutla yang terbit ada 12 laporan dengan penetapan
tersangka ada 12 orang, 10 perkara sampai tahap II, 1 kasus masih dalam
penyelidikan, 1 kasus sudah dalam penyidikan, sementara kasus korporasi masih
belum ditemukan.

Baca Juga :  Qanita Tajuddin, Guru Kalteng Peraih Penghargaan Nasional

Penegakan hukum tersebut
kebanyakan dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau,
Kobar, Kotim. Dengan total lahan yang terbakar sekitar 10.000 hektare.

“Kita tidak akan pandang
bulu untuk melakukan penindakan Karhutla,” tegas Hendra.

Namun, lanjut Hendra, Ada
beberapa kendala dalam karhutla yg dihadapi oleh Polisi. Pertama, anggaran yang
terbatas dengan alokasi waktu yang panjang mengakibatkan kebutuhan anggaran ops
karhutla perlu ditambah secara signifikan baik untuk uang saku, bekal kesehatan
dan dukungan operasional di lapangan.

“Kemudian, masih adanya pro
kontra apabila para pembakar lahan untuk tidak bisa diproses hukum karena para
politisi dan kepala daerah menganggap mereka adalah para peladang
tradisional,” ungkap mantan Kapolres Palangka Raya ini.

Serta, peralatan untuk mendukung
pemadaman lahan khusus daerah tak terjangkau karena rawa dan gambut tahunan
terbakar hebat.

Terpopuler

Artikel Terbaru