Site icon Prokalteng

Dianggap Hina Lambang Negara, Aksi GERAM Dilaporkan ke Polisi

Ketua GMTPS Kalteng, Eda saat menyerahkan bukti berkas laporan di Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (27/10/2022). (SYAHYUDI/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022).

Mendapat respon dari Gerakan Manau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng, yang dalam hal ini pihaknya melaporkan aksi demo mahasiswa GERAM, karena dianggap telah menghina logo Pancasila yang ada di topi gubernur.

“Pada dasarnya kami tidak melarang warga dan adik-adik mahasiswa untuk menggelar unjuk rasa demo, karena pada prinsipnya kami menjunjung hak atas kedewasaan berpendapat. Namun, yang kami tidak setujui jika kebebasan itu disalahgunakan seperti membakar lambang negara yaitu Garuda Pancasila yang melekat pada gambar atau foto gubernur dan wakil gubernur Kalteng,” ucap Ketua Gerakan Manau Talawang Pancasila Sakti Kalteng Eda Steven, saat melaporkan aksi mahasiswa di Ditkrimsus Polda Kalteng, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, lanjutnya, sangat tidak etis membakar foto gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, yang mana gubernur dan wakil gubernur sebagai simbol dan pimpinan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, ketika hak atas kebebasan berpendapat itu digunakan untuk menghina pancasila sebagai dasar negara dan menghina sesama, menghina tokoh pimpinan daerah, dan membakarnya, maka itu sama saja dengan menghina pimpinan/penguasa negara di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

“Tindakan penistaan terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang ada foto topi gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah merupakan sebuah tindakan melanggar hukum,” tambahnya.

Begitu pula dengan pembakaran foto gubernur dan wakil gubernur Kalteng, hal itu tentu tidak bisa dibiarkan.

“Oleh sebab itu, kami rasa kita yang salah apabila tidak memberikan reaksi terhadap pembakaran lambang gambar Garuda Pancasila yang memuat lima sila dalam sendi hidup berbangsa dan bernegara serta pembakaran foto gubernur dan wakil gubernur Kalteng,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi
Exit mobile version