26.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Karyawan Tewas, PT SJIM Wajib Bertanggungjawab

SAMPIT-Tewasnya
salah satu karyawan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) akibat kecelakaan kerja
menjadi catatan buruk. Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terhadap
keselamatan kerja karyawannya kembali dipertanyakan. Peristiwa tragis yang
dialami karyawan bernama Zaenudin (23) tersebut menjadi perhatian serius dari
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sampit.

Kepala UPT Balai
Pengawasan Ketenagakerjaan Sampit Imam Susanto menegaskan, perusahaan yang
bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu dituntut  bertanggung jawab, mulai dari melakukan
pembayaran terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sesuai dengan
aturan yang berlaku. 

Imam Sutanto mengakui, PT
SJIM ada melaporkan terkait masalah kecelakaan kerja yang menyebabkan salah
satu karyawan bernama Zaenudin warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau meninggal
dunia. Namun, kata Imam, laporan tersebut masih belum detail.

รขโ‚ฌล“Kami masih menunggu PT
SJIM ini datang ke kantor untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait
masalah kecelakaan kerja tersebut,โ€ ungkap Imam kepada Kalteng Pos, Rabu
(26/6).

Jika pihak PT SJIM
sudah melakukan pembayaran misalnya dalam bentuk santunan terlebih dahulu,
lanjut Imam, memang tidak ada larangan. Akan tetapi yang perlu diingat harus sesuai
mekanismenya, yakni mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga :  Jarak Lapak Diatur, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Besar Palangka Raya

รขโ‚ฌล“Dalam aturan tersebut
sudah jelas, santunan kematiannya sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan ,
paling sedikit sebesar JKM. Terus biaya pemakaman Rp3.000.000 Juta Rupiah,
Santunan Berkala dibayar sekaligus 24 x Rp200.000  dengan total Rp4.800.000. Jika dihitung
keseluruhan jumlahnya bisa mencapai Rp100 juta,รขโ‚ฌยpaparnya.

Meski yang bersangkutan
baru bekerja, itu tegas Imam, tetap menjadi tanggung jawab pihak perusahaan
kepada karyawannya. Jika memang pihak PT SJIM melakukan pembayaran sebelum ada
hitungan dari PP tersebut yang tidak sesuai, maka mereka harus menambah
santunan sesuai dengan PP itu.

โ€œArtinya pihak
perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab kepada karyawannya. Paling
sanksinya berupa pembayaran sesuai PP tersebut,รขโ‚ฌยpintanya.

Apabila karyawan tidak
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, aturan BPJS Ketenagakerjaan harus ditaati.
รขโ‚ฌล“Kami akan lakukan investigasi ke lokasi, untuk mengecek kasus kecelakaan
tersebut. Kami akan menilai, bagaimana kasus kecelakaan tersebu bisa terjadi.
Meski buruh harian lepas, masih tetap ada aturannya. Si A direkrut oleh si B.
Apabila si A mengalami kecelakaan kerja, maka si B akan kami kejar sesuai
aturan,รขโ‚ฌยjelasnya.

Baca Juga :  DPR RI atau Gubernur, Ini Tujuan Politik SHD Selanjutnya

Sekali lagi, pihaknya
harus melakukan pemeriksaan, pengecekan dulu dan nantinya baru lakukan penetapan.

รขโ‚ฌล“Kita akan lakukan
pemeriksaan di PT SJIM, setelah itu akan ada berita acara pemeriksaan. Dari
berita acara pemeriksaan, keluarlah penetapan kecelakaan kerja tersebut. Dari
hal itu akan timbul persentase berapa nominal yang harus dibayarkan. Jadi, PT SJIM
tidak boleh menentukan pembayaran terlebih dahulu,รขโ‚ฌยpungkasnya.

Sebelumnya, Kepala KTU
PT SIJM Eko mengatakan, pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas insiden
yang menimpa pekerjanya.  Meski korban
ini buruh harian lepas, kata dia, kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab
pihak perusahaan. Sebab korban sudah bekerja di tempat perusahaan tersebut.

โ€œTerkait
pertanggungjawaban itu, kami dan pihak keluarga akan melakukan musyawarah dan
akan duduk bersama mencari jalan yang terbaik atas musibah yang terjadi kepada
saudara Zaenudin tersebut,รขโ‚ฌย jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (25/6).  (rif/ala)

SAMPIT-Tewasnya
salah satu karyawan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) akibat kecelakaan kerja
menjadi catatan buruk. Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terhadap
keselamatan kerja karyawannya kembali dipertanyakan. Peristiwa tragis yang
dialami karyawan bernama Zaenudin (23) tersebut menjadi perhatian serius dari
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sampit.

Kepala UPT Balai
Pengawasan Ketenagakerjaan Sampit Imam Susanto menegaskan, perusahaan yang
bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu dituntut  bertanggung jawab, mulai dari melakukan
pembayaran terkait jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sesuai dengan
aturan yang berlaku. 

Imam Sutanto mengakui, PT
SJIM ada melaporkan terkait masalah kecelakaan kerja yang menyebabkan salah
satu karyawan bernama Zaenudin warga Desa Terantang, Kecamatan Seranau meninggal
dunia. Namun, kata Imam, laporan tersebut masih belum detail.

รขโ‚ฌล“Kami masih menunggu PT
SJIM ini datang ke kantor untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait
masalah kecelakaan kerja tersebut,โ€ ungkap Imam kepada Kalteng Pos, Rabu
(26/6).

Jika pihak PT SJIM
sudah melakukan pembayaran misalnya dalam bentuk santunan terlebih dahulu,
lanjut Imam, memang tidak ada larangan. Akan tetapi yang perlu diingat harus sesuai
mekanismenya, yakni mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga :  Jarak Lapak Diatur, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Besar Palangka Raya

รขโ‚ฌล“Dalam aturan tersebut
sudah jelas, santunan kematiannya sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan ,
paling sedikit sebesar JKM. Terus biaya pemakaman Rp3.000.000 Juta Rupiah,
Santunan Berkala dibayar sekaligus 24 x Rp200.000  dengan total Rp4.800.000. Jika dihitung
keseluruhan jumlahnya bisa mencapai Rp100 juta,รขโ‚ฌยpaparnya.

Meski yang bersangkutan
baru bekerja, itu tegas Imam, tetap menjadi tanggung jawab pihak perusahaan
kepada karyawannya. Jika memang pihak PT SJIM melakukan pembayaran sebelum ada
hitungan dari PP tersebut yang tidak sesuai, maka mereka harus menambah
santunan sesuai dengan PP itu.

โ€œArtinya pihak
perusahaan harus benar-benar bertanggung jawab kepada karyawannya. Paling
sanksinya berupa pembayaran sesuai PP tersebut,รขโ‚ฌยpintanya.

Apabila karyawan tidak
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, aturan BPJS Ketenagakerjaan harus ditaati.
รขโ‚ฌล“Kami akan lakukan investigasi ke lokasi, untuk mengecek kasus kecelakaan
tersebut. Kami akan menilai, bagaimana kasus kecelakaan tersebu bisa terjadi.
Meski buruh harian lepas, masih tetap ada aturannya. Si A direkrut oleh si B.
Apabila si A mengalami kecelakaan kerja, maka si B akan kami kejar sesuai
aturan,รขโ‚ฌยjelasnya.

Baca Juga :  DPR RI atau Gubernur, Ini Tujuan Politik SHD Selanjutnya

Sekali lagi, pihaknya
harus melakukan pemeriksaan, pengecekan dulu dan nantinya baru lakukan penetapan.

รขโ‚ฌล“Kita akan lakukan
pemeriksaan di PT SJIM, setelah itu akan ada berita acara pemeriksaan. Dari
berita acara pemeriksaan, keluarlah penetapan kecelakaan kerja tersebut. Dari
hal itu akan timbul persentase berapa nominal yang harus dibayarkan. Jadi, PT SJIM
tidak boleh menentukan pembayaran terlebih dahulu,รขโ‚ฌยpungkasnya.

Sebelumnya, Kepala KTU
PT SIJM Eko mengatakan, pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas insiden
yang menimpa pekerjanya.  Meski korban
ini buruh harian lepas, kata dia, kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab
pihak perusahaan. Sebab korban sudah bekerja di tempat perusahaan tersebut.

โ€œTerkait
pertanggungjawaban itu, kami dan pihak keluarga akan melakukan musyawarah dan
akan duduk bersama mencari jalan yang terbaik atas musibah yang terjadi kepada
saudara Zaenudin tersebut,รขโ‚ฌย jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (25/6).  (rif/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru