33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jarak Lapak Diatur, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Besar Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Palangka Raya kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) berbasis  Mikro sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa waktu lalu Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya mulai menata Lapak Pedagang agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Besar, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Pengaturan jarak antarlapak pedagang itu ternyata mendapat sambutan positif dari sebagian besar pedagang. Seperti dikatakan salah satu pedagang, Ahmad.

“Bagus aja dengan adanya pembatas tersebut, supaya gak berdempetan pada saat covid ini,” kata Ahmad, Sabtu (10/7).

Menurut Ahmad, adanya pengaturan jarak antarlapak itu, tidak hanya memberikan ruang bagi para pedagang, tetapi juga bagi pembeli. Sehingga ada jarak yang cukup.

Baca Juga :  PLN Operasikan Gardu Induk 150 kV Kotabaru

Sementara terkait dengan pembatasan jam operasional, Ahmad mengaku pihaknya hanya bisa mengikuti apa yang diatur oleh Pemerintah.

“Ya, kita ini terserah saja, hanya bisa mengikuti aturan pemerintah langkah baiknya. Yang penting, gak melanggar aturan, pedagang ini mengikuti aja apa langkah baiknya oleh pemerintah supaya pandemi ini berakhir,cepat berlalu,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Pahandut,Berlianto mengungkapkan pembatasan ini dilakukan dalam rangka upaya menindaklanjuti Surat Edaran dari Wali Kota tersebut terkait Pemberlakuan PPKM berbasis mikro yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli tersebut.

“Pemberian batasan ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut benar diterapkan, penjual dan pembeli di pasar tersebut diatur agar tidak menumpuk” jelas Camat. Kamis (8/7)

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 di Kalteng Menunjukan Tren Positif

Harapannya dengan diatur lapak pedagang tersebut, penerapan protokol kesehatan di Pasar tersebut bisa berjalan. Sebelumnya, Camat Pahandut sudah melakukan rapat bersama pengurus Pasar Besar tersebut agar penataan pasar besar tersebut tidak terjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Pemberlakuan penataan ini diberlakukan mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Palangka Raya kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) berbasis  Mikro sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa waktu lalu Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya mulai menata Lapak Pedagang agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Besar, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Pengaturan jarak antarlapak pedagang itu ternyata mendapat sambutan positif dari sebagian besar pedagang. Seperti dikatakan salah satu pedagang, Ahmad.

“Bagus aja dengan adanya pembatas tersebut, supaya gak berdempetan pada saat covid ini,” kata Ahmad, Sabtu (10/7).

Menurut Ahmad, adanya pengaturan jarak antarlapak itu, tidak hanya memberikan ruang bagi para pedagang, tetapi juga bagi pembeli. Sehingga ada jarak yang cukup.

Baca Juga :  PLN Operasikan Gardu Induk 150 kV Kotabaru

Sementara terkait dengan pembatasan jam operasional, Ahmad mengaku pihaknya hanya bisa mengikuti apa yang diatur oleh Pemerintah.

“Ya, kita ini terserah saja, hanya bisa mengikuti aturan pemerintah langkah baiknya. Yang penting, gak melanggar aturan, pedagang ini mengikuti aja apa langkah baiknya oleh pemerintah supaya pandemi ini berakhir,cepat berlalu,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Pahandut,Berlianto mengungkapkan pembatasan ini dilakukan dalam rangka upaya menindaklanjuti Surat Edaran dari Wali Kota tersebut terkait Pemberlakuan PPKM berbasis mikro yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli tersebut.

“Pemberian batasan ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut benar diterapkan, penjual dan pembeli di pasar tersebut diatur agar tidak menumpuk” jelas Camat. Kamis (8/7)

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 di Kalteng Menunjukan Tren Positif

Harapannya dengan diatur lapak pedagang tersebut, penerapan protokol kesehatan di Pasar tersebut bisa berjalan. Sebelumnya, Camat Pahandut sudah melakukan rapat bersama pengurus Pasar Besar tersebut agar penataan pasar besar tersebut tidak terjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Pemberlakuan penataan ini diberlakukan mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru