PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satu orang resmi berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait kasus indikasi korupsi dana Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) rentang waktu 2019 – 2022.
Keputusan status tersangka ini disampaikan secara langsung kepada publik melalui agenda jumpa pers yang digelar di Gedung Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/26).
Didampingi Rakhmat Baihaki selaku Kasi Pidsus dan Hadiarto sebagai Kasi Intelijen, Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi, menuturkan bahwa langkah hukum ini diambil usai timnya melewati proses penelusuran perkara yang memakan waktu cukup lama.
Landasan dari pemeriksaan hukum ini bertumpu pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Prin-02/0.2.10/FD.1/11/2023 yang terbit pada 16 November 2023, dihubungkan dengan Sprindik Nomor Prin-01/0.2.20/FD.1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Sprindik Nomor Prin-01A/0.2.10/FD.1/04/2025 per tanggal 29 April 2025.
“Berdasarkan temuan selama pemeriksaan, tim kami telah menyusun laporan progres sekaligus menggelar gelar perkara (ekspos). Kesimpulannya, tim penyidik mendapati adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tutur Yunardi.
Merujuk pada proses investigasi serta kalkulasi yang dilakukan oleh pihak auditor, nilai kerugian finansial yang ditanggung oleh negara diperkirakan menyentuh angka Rp2.430.583.989.
“Sesuai dengan evaluasi, kerugian keuangan negara dari auditor, tercatat defisit senilai Rp2.430.583.989. Berangkat dari situ, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, penyidik memutuskan untuk menetapkan seseorang dengan inisial YL sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sosok YL tercatat pernah memegang posisi sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada rentang 2018 hingga 2022. Tak hanya itu, ia turut mengemban peran ganda sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu di instansi yang sama selama tahun 2019 sampai 2020.
Pada perkara tersebut, YL diindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait posisinya sebagai pimpinan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas dana. Ia ditengarai memberi instruksi kepada pegawai yang tidak memiliki otoritas sebagai bendahara sah untuk mengurus serta mencairkan aliran dana tersebut.
“Yang bersangkutan mengabaikan proses verifikasi atas dokumen pendukung permohonan dana, lalu menyetujui laporan pertanggungjawaban yang melanggar prosedur, dan ujungnya turut menerima aliran uang dari dana itu,” papar Yunardi secara rinci.
Dana yang disinyalir telah digelapkan itu sejatinya adalah biaya operasional Program Pascasarjana antara tahun 2020 hingga 2022, yang dialokasikan guna memenuhi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), biaya konsumsi acara, dan pengadaan bermacam barang lainnya.
Tak berhenti di situ, pihak Kejari Palangka Raya juga mengindikasikan bahwa peluang bertambahnya jumlah tersangka baru pada kasus ini masih sangat terbuka, mengingat tahapan penyidikan masih terus berlanjut.
“Kami meminta dukungan publik untuk ikut memantau jalannya proses peradilan ini sampai ke fase penuntutan maupun persidangan kelak. Langkah ini krusial untuk menjamin hadirnya keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum kita,” kata Yunardi menegaskan.
Institusi peradilan tersebut mengonfirmasi bahwa mereka akan memanggil ulang tersangka guna mengikuti rangkaian pemeriksaan lanjutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat tindakannya, YL dikenakan pasal berlapis melalui Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, b, c jo. Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana telah direvisi lewat UU No. 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan alternatif atau subsider, tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, lalu dihubungkan dengan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a, b, c jo. Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 perihal KUHP. (her)


