25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini, MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kotim dan Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan perselisahan hasil pilkada (PHP),
Kabupaten Kotawarimgin Timur (Kotim) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
bakal ditentukan hari ini. Berdasarkan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi
(MK), hari ini akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang
diajukan.

Untuk PHP
Kotim, gugatan dilayangkan oleh pasangan Bercahaya, yakni HM Rudini Darwan Ali
– H Samsudin atas dugaan pelanggaran pasangan Harati (Halikin-Irawati).
Kemudian untuk PHP Kalteng, gugatan dilayangkan pasangan 01, yakni Ben Brahim S
Bahat – Ujang Iskandar terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

Pada jadwal
sidang di MK akan dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu, 27
Januari 2021, pukul 11.00 WIB Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Guber
nur Kalteng 2020 dan Nomor Perkara
14/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kotim, agenda pemeriksaan pendahuluan, seperti
dikutif dari laman resmi MK RI.

Baca Juga :  TEGAS! DAD Kalteng Menolak Kegiatan Berindikasi LGBT di Palangka Raya

Pasangan Ben
– Ujang pada gugatan tersebut, menggandeng pengacara Bambang Widjojanto (BW)
dan rekan. Sementara pasangan Rudini – Samsudin menggandeng pengacara Bahri
Bachmid dan rekan.

“Kami
optimis permohonan dikabulkan oleh MK. Sebab, banyak masyarakat yang melaporkan
telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kita
berdoa semoga semua dimudahkan,” ucap Ujang Iskandar
.

Sementara
itu, terkait PHP Gubernur Kalteng, Tim Ben – Ujang memastikan telah menyiapkan
materi agat gugatan dikabulkan.  Baik itu
berupa bukti dan saksi. 

“Kita
sudah siapkan materi dan bukti terkait kecurangan yang terstruktur sistematis,
dan masif. Kita akan bertarung di MK untuk pembuktian kecurangan
tersebut,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan perselisahan hasil pilkada (PHP),
Kabupaten Kotawarimgin Timur (Kotim) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
bakal ditentukan hari ini. Berdasarkan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi
(MK), hari ini akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang
diajukan.

Untuk PHP
Kotim, gugatan dilayangkan oleh pasangan Bercahaya, yakni HM Rudini Darwan Ali
– H Samsudin atas dugaan pelanggaran pasangan Harati (Halikin-Irawati).
Kemudian untuk PHP Kalteng, gugatan dilayangkan pasangan 01, yakni Ben Brahim S
Bahat – Ujang Iskandar terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan
Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

Pada jadwal
sidang di MK akan dilaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu, 27
Januari 2021, pukul 11.00 WIB Nomor Perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 PHP Guber
nur Kalteng 2020 dan Nomor Perkara
14/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kotim, agenda pemeriksaan pendahuluan, seperti
dikutif dari laman resmi MK RI.

Baca Juga :  TEGAS! DAD Kalteng Menolak Kegiatan Berindikasi LGBT di Palangka Raya

Pasangan Ben
– Ujang pada gugatan tersebut, menggandeng pengacara Bambang Widjojanto (BW)
dan rekan. Sementara pasangan Rudini – Samsudin menggandeng pengacara Bahri
Bachmid dan rekan.

“Kami
optimis permohonan dikabulkan oleh MK. Sebab, banyak masyarakat yang melaporkan
telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kita
berdoa semoga semua dimudahkan,” ucap Ujang Iskandar
.

Sementara
itu, terkait PHP Gubernur Kalteng, Tim Ben – Ujang memastikan telah menyiapkan
materi agat gugatan dikabulkan.  Baik itu
berupa bukti dan saksi. 

“Kita
sudah siapkan materi dan bukti terkait kecurangan yang terstruktur sistematis,
dan masif. Kita akan bertarung di MK untuk pembuktian kecurangan
tersebut,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru