KUALA KAPUAS – Pengelolaan lahan perkebunan di
Indonesia umumnya, dan Kabupaten Kapuas khususnya ada aturannya. Terutama yang
dikelola, oleh perseorangan dengan menguasai ratusan hektar lahan, dan harus
memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta berbadan hukum.
Apalagi di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten
Kapuas ada perkara yang sudah diproses dan saat ini masuk dipersidangan di
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, karena mengelola lahan perkebunan tanpa izin.
“Kita (Dewan) sepakat, dan dukung
pengelola lahan perkebunan tanpa izin ditindak,” tegas Ketua Sementara
DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut.
Algrin meminta dinas terkait untuk benar-benar
memantau hal tersebut, agar tidak terjadi lagi. Karena dampaknya akan sangat
banyak bagi daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sulitnya
masuk investasi perusahaan, akibat pengelolaan lahan banyak ilegal (dikuasai
oknum tanpa izin).
“Kita dukung adanya proses hukum, dan
tidak terjadi lagi. Apalagi ini melanggar aturan hukum, agar tidak terjadi lagi
di Kabupaten Kapuas adanya oknum perseorangan kelola lahan perkebunan capai
ratusam hektar,” bebernya.
Saat ini Persidangan nomor perkara : 143/Pid
B-LH/2019/PN Klk terdakwa Muhamad Punding Jahari, dimana perbuatan
terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) Jo Pasal 55 huruf (a) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Harapan kita itu diusut tuntas termasuk
pemodalnya, dan apalagi informasinya oknum Aparatu Sipil Negara (ASN),”
pungkasnya.
Dalam fakta sidang terungkap, saksi Timbul
Sinaga merupakan ASN yang berkerjasama dengan terdakwa Muhamad Puding Jahari.
Dimana seharusnya memahami aturan untuk pengelolaan lahan perkebukan, apalagi
mencapai ratusan hektar.
Terdakwa melakukan kegiatan tanpa perijinan
yang sah, dan menggarap didalam perijinan perusahaan. Sehingga melanggar aturan
perundangan-undangan, khususnya undang-undang perkebunan maupun Peraturan
Menteri (Permen) Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku. Melakukan kegiatan secara
tidak sah, dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 perkebunan ancaman penjara
paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp4 miliyar.
Mengelola lahan perkebunan melebihi 25 hektar
harus berbadan hukum, atau perusahaan dan harus ada Izin Usaha Perkebunan
(IUP).
Dalam dakwaan perkara bermula Muhamad Punding
Jahari di pertengahan Tahun 2012 hingga akhir 2018, bertempat di Kelurahan
Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng. Secara
tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan
perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Lahan atau tanah milik terdakwa dan saksi
Timbul Sinaga tersebut, sampai saat ini belum memiliki perijinan apapun, baik
itu Izin Usaha Perkebunan (IUP), ataupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),
serta tidak berbadan hukum. Dasar terdakwa dapat melakukan kegiatan dan
pengerjaan lahan di kelurahan Mandomai tersebut, hanyalah dengan dasar SPPT
milik warga atau masyarakat Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat yang
menurut terdakwa telah di beli, atau diganti rugi.
“Iya itu lahan
saya, dan memang ada kerjasama dengan Pak Timbul Sinaga,” ungkap Muhamad
Punding Jahari. (alh/OL)