25.5 C
Jakarta
Friday, November 29, 2024

Peladang Boleh Bakar Lahan, Asal Menerapkan Kearifan Lokal

PALANGKA RAYA – Pembukaan
lahan dengan cara membakar, menjadi atensi khusus Kapolda Kalteng saat memasuki
musim kemarau. Pasalnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat
mengakibatkan bencana kebakaran hutan dan lahan terutama saat musim kemarau.

Namun, bagi peladang lokal
ada pengecu
alian
hukum dalam membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu disampaikan Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja ke Kampus
Universitas Palangka Raya, Kamis (25/6).

Kapolda Irjen Pol Dedi
Prasetyo mengatakan, peladang dapat membuka lahan dengan cara membakar. Tetapi
ada ketentuan khusus yang berlaku, yakni dalam tataran kearifan lokal.

“Semua peladang yang
membuka lahan dengan membakar, akan kita proses hukum. Namun sebelumnya kita
lakukan penilaian atau assesment dahulu, apakah pembakaran dengan menerapkan
kearifan lokal,” ucapnya.

Baca Juga :  Heboh Makam Dibongkar, Motifnya Masih Dalam Penyelidikan

Menurutnya, peladang yang
membuka lahan dengan menerapkan kearifan lokal sangat berbeda dengan yang
sengaja untuk tujuan tertentu. Karena itu, tidak serta merta peladang yang
membuka lahan dengan membakar diproses hukum.

Namun, Irjen Pol Dedy
Prasetyo menegaskan, membuka lahan dengan cara membakar tidak berlaku untuk
perusahaan. Perusahaan tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Jika
ketahuan membakar maka akan ditindak tegas.

“Penangannya akan berbeda,
peladang dan perusahaan besar atau korporasi dalam membuka lahan dengan cara
membakar. Perusahaan atau korporasi dilarang membuka lahan dengan cara
membakar,” tegasnya.

 

Upaya antisipasi kebakaran
hutan dan lahan di Provinsi Kalteng, telah dilakukan sejak dini. Polda Kalteng
bersama Korem 102 Panju Panjang telah menyiagakan semua personelnya untuk
bergerak cepat melaporkan kebakaran lahan maupun hutan.

Baca Juga :  544 personel Polda Kalteng Siap Amankan Pleno Penetapan Paslon

“Personil dan peralatan
sudah siap. Mungkin dalam waktu dekat kita akan gelar pasukan kesiapan Karhutla
di kantor halaman gubernur Kalteng,” katanya

Selain itu, sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat untuk antisipasi karhutla juga telah dilakukan.
Patroli akan diperkuat dengan melibatkan masyarakat sekitar.

“Saat ini kami
melaksanakan sosialisasi. Kami imbau juga kepada agar tidak  melakukan pembakaran hutan dengan
serampangan. Mari kita bersama saling mendukung untuk mewujudkan Kalteng bebas
asap,” tandasnya.

PALANGKA RAYA – Pembukaan
lahan dengan cara membakar, menjadi atensi khusus Kapolda Kalteng saat memasuki
musim kemarau. Pasalnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat
mengakibatkan bencana kebakaran hutan dan lahan terutama saat musim kemarau.

Namun, bagi peladang lokal
ada pengecu
alian
hukum dalam membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu disampaikan Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja ke Kampus
Universitas Palangka Raya, Kamis (25/6).

Kapolda Irjen Pol Dedi
Prasetyo mengatakan, peladang dapat membuka lahan dengan cara membakar. Tetapi
ada ketentuan khusus yang berlaku, yakni dalam tataran kearifan lokal.

“Semua peladang yang
membuka lahan dengan membakar, akan kita proses hukum. Namun sebelumnya kita
lakukan penilaian atau assesment dahulu, apakah pembakaran dengan menerapkan
kearifan lokal,” ucapnya.

Baca Juga :  Heboh Makam Dibongkar, Motifnya Masih Dalam Penyelidikan

Menurutnya, peladang yang
membuka lahan dengan menerapkan kearifan lokal sangat berbeda dengan yang
sengaja untuk tujuan tertentu. Karena itu, tidak serta merta peladang yang
membuka lahan dengan membakar diproses hukum.

Namun, Irjen Pol Dedy
Prasetyo menegaskan, membuka lahan dengan cara membakar tidak berlaku untuk
perusahaan. Perusahaan tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Jika
ketahuan membakar maka akan ditindak tegas.

“Penangannya akan berbeda,
peladang dan perusahaan besar atau korporasi dalam membuka lahan dengan cara
membakar. Perusahaan atau korporasi dilarang membuka lahan dengan cara
membakar,” tegasnya.

 

Upaya antisipasi kebakaran
hutan dan lahan di Provinsi Kalteng, telah dilakukan sejak dini. Polda Kalteng
bersama Korem 102 Panju Panjang telah menyiagakan semua personelnya untuk
bergerak cepat melaporkan kebakaran lahan maupun hutan.

Baca Juga :  544 personel Polda Kalteng Siap Amankan Pleno Penetapan Paslon

“Personil dan peralatan
sudah siap. Mungkin dalam waktu dekat kita akan gelar pasukan kesiapan Karhutla
di kantor halaman gubernur Kalteng,” katanya

Selain itu, sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat untuk antisipasi karhutla juga telah dilakukan.
Patroli akan diperkuat dengan melibatkan masyarakat sekitar.

“Saat ini kami
melaksanakan sosialisasi. Kami imbau juga kepada agar tidak  melakukan pembakaran hutan dengan
serampangan. Mari kita bersama saling mendukung untuk mewujudkan Kalteng bebas
asap,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru